Disdukpencapil Tanah Bumbu segera Terapkan pelayanan Berbasis NIK

CB, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, akan segera wujudkan pelayanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna mempercepat dan mempermudah pelayanan.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, Eka Safrudin, MAP (13/10/20) menerangkan bahwa integrasi data berbasis NIK ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019, yakni mewujudkan sistem integrasi data kependudukan.

“Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan integrasi seluruh pelayanan publik melalui NIK dalam lima tahun kedepan, ungkap Eka Syaprudin kepada media ini.

Lanjutnya, periode 2019-2024 Kemendagri melalui Dukcapil wajib mengintegrasikan semua pelayanan publik melalui NIK. Itul merupakan pelayanan besar yang harus kita wujudkan pada lima tahun ke depan.

Dukcapil Tanah Bumbu akan segera mengintegrasikan data hasil Sensus Penduduk 2020 yang sudah selesai sepenuhnya tanggal 30 September 2020.

“Pihak BPS sudah menyelesaikan proses sensus sehingga hasilnya akan melengkapi database kependudukan,” terangnya.

Selain itu BPJS Tanah bumbu juga memastikan komitmen jajarannya untuk tetap produktif dan tidak menurunkan kinerja meskipun dalam masa pandemiCovid-19.

Bahwa kinerja layanan adminduk tidak diturunkan angka pencapaiannya sehingga kita harus meningkatkan militansi, tetap produktif dan meningkatkan kinerja di tengah kondisi wabah Covid-19 ini.

“Dalam hal ini juga untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, salah satunya melalui pemutakhiran data pemilih tetap,”tutur Eka Syaprudin(Jhon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *