Ratusan Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Kepada PT. BIB

CB, Tanah Bumbu – Ratusan orang warga melalui Lembaga Adat Dayak Tunjung dan Banua (LADTB) Provinsi Kaltim dan Forum Gerakan Masyarakat Borneo (FGMB) melakukan aksi demo di lokasi tambang PT Borneo Indobara (BIB), Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (11/11/2020).

Para warga tersebut melakukan aksi demo menurut rencana akan berlangsung hingga lima hari ke depan karena mereka merasa muak terhadap PT BIB selaku pemegang izin konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu, Kalsel diainyalir tak miliki niat untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat Desa Sebamban, Angsana dan Mangkalapi.

Kepala LADTB sekaligus koordinator penerima kuasa pemilik lahan masyarakat Rustani mengatakan, masyarakat Desa Sebamban Baru, Sebamban Lama di Kecamatan Sungai Loban, serta Desa Hati’if dan Desa Mangkalapi di wilayah Kecamatan Kusan Hulu dan warga Angsana merasa kecewa dengan PT BIB yang melakukan penambang di lahan milik mereka, hingga hari ini tanpa memberikan kompensai ganti rugi.

Ia menegaskan, seluruh lahan yang ditambang PT. BIB tersebut memang milik warga yang dapat dibuktikan dengan legalitas segel atau Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa sejak tahun 1997 dan sudah dilakukan verifikasi hingga ke Sekretaris Daerah Tanah Bumbu.

“Masyarakat hanya menuntut PT BIB untuk membayar ganti rugi lahan, berupa sewa jalan hauling di Desa Sebamban dan Angsana.

Lanjutnya, terkait untuk fee lahan juga harus disesuaikan dengan kesepakatan, kami hanya menuntut hak atas lahan kami,” tegasnya.

Rustani mengatakan, dalam mediasi dengan pihak perusahaan yang berlangsung di pos III jalan hauling tambang PT BIB Angsana belum menemukan titik solusi.

Dikatakannya, bahwa manajemen PT BIB meminta waktu menyampaikan hal ini kepada pimpinannya di Jakarta untuk segera memberikan jawaban atas tuntutan masyarakat tersebut.

“Jika sampai pada tanggal 15 November nanti tak juga ada jawaban untuk pembayaran lahan milik masyarakat, maka kami meminta perusahaan hengkang dari lokasi lahan yang dimaksud,” tegasnya.

Ketika Media Cahaya Baru dan Surya Indonesia melakukan konfirmasi kepada menejemen PT. BIB (14/11/20) diTanah Bumbu , melalui Lingtong dan Hamzah, kedua media pun tidak memperoleh informasi terkait penyelesaian lahan tersebut.
“Kami belum bisa memberikan jawaban terkait masalah lahan tersebut”, karena masih menunggu menejemen jawaban dari kantor pusat PT.BIB Jakarta, ungkap Hamzah.(Jhon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *