Kadis BLHD : Jaminan Reklamasi Dikucurkan untuk Eks IUP di Perbatasan Tanbu

CB, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel melalui Kadis BLHD, Rahmat P Udoyo, Senin (7/12/2020) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan terkait dugaan pencemaran Sungai Satui dari lubang eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum direklamasi.

Ditenggarai lubang eks IUP yang tidak direklamasi sehingga mencemari Sungai Satui itu, pasalnya PH airnya hanya 2, terletak di perbatasan Tanah Bumbu dan Tanah Laut,” tegasnya..

Disaat intensitas hujan tinggi, tutur Rahmat, air yang ada di lubang eks IUP itu meluap, membawa asam tambang ke sungai.

Hal serupa akan berulang apabila musim hujan tinggi, sebelum lubang eks IUP itu direklamasi,” imbuhnya.

Lanjut Rahmat bahwa ada beberapa eks IUP bahkan ada yang masih dikerjakan.

Pihaknya pun sudah meminta kepada Dinas SDM Provinsi Kalsel maupun Dirjen Minerba untuk bisa mengucurkan dana jaminan reklamasi karena IUP yang sudah berakhir ini tidak melakukan reklamasi di sana,” tandasnya.

Diharapkan ada kepastian hukum dan jaminan reklamasi dikucuran karena eks IUP tidak melakukan reklamasi.

“Reklamasi adalah satu-satunya cara mengatasi pencemaran Sungai Satui,” ungkapnya.

Jhon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *