CB, Banyuwangi -Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Banyuwangi menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap nota pengantar Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah usulan eksekutif dalam rapat paripurna dewan, Selasa 01 Maret 2022.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muhammad Ali Mahrus dan diikuti anggota DPRD dari lintas fraksi serta dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi,H.Sugirah, Asisten Bupati,Staf Ahli dan jajaran.
Dalam Pandangan Umumnya, tujuh fraksi di DPRD Banyuwangi menyambut bai katas diajukannya Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah oleh eksekutif, namun masih ada beberapa catatan fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.
Pandangan Umum fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang dibacakan jru bicaranya, Syahroni menyatakan hormat sekaligus memberikan apresiasi terhadap kepekaan ekskutif terhadap permasalahan-permasalahan yang kemungkinan muncul sebagai ekses daripada diberlakukanya pasal 4 ayat (2) huruf (d) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“ Raperda yang memuat 216 pasal serta dasar regulasi sebanyak 31 ini telah lengkap secara regulatif, bahkan secara esensialpun telah memenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, “ jelas Syahroni dihadapan rapat paripurna.
Sementara tanggapan fraksi PPP terhadap Raperda dimaksud salah satunya terkait Pasal 2 huruf (f) yang menjelaskan bahwa kekayaan Pihak lain yang dikuasai dalam rangka penyelenggaran tugas pemerintahan atau kepentingan umum, dianggap sebagai keuangan daerah.
“ Menurut kami pasal ini perlu mendapat penjelasan detail agar tidak menimbulkan friksi berbeda. mengingat ini adalah sebuah regulasi yang bersifat mengikat, mengatur dan mengarahkan. karena itu fraksi kami berpendapat harus ada huruf tambahan yang bersifat menjelaskan dan menegaskan dan merekomendasikan untuk dibicarakan ditingkat pansus , “ ucapnya.
Pandangan Umum fraksi Nasdem yang dibacakan juru bicaranya, Ratih Nurhayati menyampaikan bahwa fraksinya sepakat untuk dibahas sebab akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dengan mengikuti aturan-aturan terbaru dari pemerintah pusat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur pentingnya reformasi keuangan daerah.
“ Dengan adanya regulasi daerah tersebut, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan dilakukan secara transparan , “ ucah Ratih di hadapan rapat paripurna.
Fraksi NasDem juga mengingatkan eksekutif tetap menggunakan keuangan daerah untuk kebutuhan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pedesaan, mengingat hampir 80 persen masyarakat kita tinggal di wilayah pedesaan.
Dan mendorong penggunaan keuangan daerah lebih diprioitaskan untuk perbaikan infrastruktur dan pemulihan ekonomi. Salah satunya, pelaksanaan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD 2022 dilaksanakan lebih awal. Sehingga, perputaran anggaran bisa segera dirasakan oleh masyarakat luas. Jangan sampai, pelaksanaan kegiatan anggaran molor yang berdampak pada terhambatnya perputaran ekonomi masyarakat.
Pandangan Umum fraksi Gerindra-PKS yang dibacakan juru bicaranya,Limpat Prawiro Dikdo menyampaikan, guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi pelaksanaan tugas dengan mengharmonisasikan peraturan terbaru, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“ Fraksi kami berpendapat perlu dan penting untuk melakukan pengkajian kembali secara mendalam pengelolaan keungan daerah serta menyesuaikan kearifan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan good governance yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi kepala daerah, “ ucap Limpat Prawiro Dikdo.
Sehingga perlu kiranya menyusun perda melalui makenisme kajian tentang pengelolaan keuangan daerah. dengan mempertimbangkan landasan filosofis dan yuridis sosiologis sebagaimana lazimnya. sebagaimana yang tertuang dalam pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
“Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik , “ tegasnya.
Pandangan Umum fraksi Golkar-Hanura yang dibacakan juru bicaranya, Suyatno menyampaikan, apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas usahanya dalam menyusun Raperda dimaksud untuk dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Raperda ini memang telah ditunggu-tunggu, mengingat Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, terasa perlu menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang, terlebih sejak kita dilanda pandemi Covid-19
“ Pada konsideran mengingat, Fraksi Golkar Hanura mengusulkan penambahan yaitu : Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-3708/2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan keuangan daerah, “ ucap Suyatno dihadapan rapat paripurna.
Fraksi Golkar-Hanura mempunyai kesepahaman yang sama dengan Pemerintah Daerah bahwa Perda ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diatur sebelumnya, berdasarkan identifikasi masalah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini.
“ Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar Tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, “ ungkapnya.
Sehingga harapan fraksi Golkar-Hanura dengan Peraturan Daerah ini dapat menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran, yaitu adanya unsur Kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis Kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini masih belum tercapai.
Pandangan Umum fraksi Demokrat yang dibacakan juru bicaranya, Ricco Antar Budaya menyampaikan, amanah permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, menyebutkan bahwa perda yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan keuangan daerah, ditetapkan paling lama tahun 2022. namun bila kita menyimak substansi muatan materi raperda ini, maka tidak ada hal yang baru, karena hanya mengadopsi PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 77 tahun 2020.
“ Sebelum ada raperda ini pun, pengelolaan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022, sudah disesuaikan dengan kedua aturan dimaksud, “ ucap Ricco Antar Budaya.
Kedudukan raperda ini, selain belum/tidak ada naskah akademiknya, secara substansi juga belum ada singkronisasi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga muatan materinya masih belum lengkap, belum detail dan tidak komprehensif.
Pandangan Umum fraksi Kebangkitan Bangsa yang dibacakan juru bicarannya,Abdul Munib Syafaat menyampaikan, Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah merupakan landasan yuridis dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah, dengan tujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat yang taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta diharapkan pula akan meningkatkan perfomasi dan memperbaiki kualitas pengelolaan APBD.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 bahwa pengelola keuangan daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Pelaksanaan tugas dan wewenang pengelola keuangan daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
Untuk itu, pejabat pengelola keuangan daerah sebagai eksekutor utama, memiliki peran vital dalam mewujudkan ouput maksimal dari pengelolaan keuangan daerah. fraksi pkb berharap, pejabat pengelola keuangan daerah senantiasa menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan hukum.Sehingga fraksi PKB ingin menanyakan beberapa hal:
Apa dan bagaimana materi muatan lokal dalam rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah di kabupaten banyuwangi?
Pundi-pundi usaha baru apa yang akan dilakukan oleh pemerintah banyuwangi sehingga bisa mendongkrak kenaikan PAD yang signifikan?
Bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, pelaporan, pengawasan serta pertanggungjawaban agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat?
Dan yang terakhir Pandangan Umum fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) yang dibacakan juru bicaranya, Hadi Widodo menyampaikan, dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. ini menjadi sebuah keharusan bagi kita untuk segera menyesuaikan dengan peraturan tersebut dan fraksi PDI Perjuangan menyetujui raperda ini untuk dibahas lebih lanjut.
“ Dengan adanya perda ini ke depan fraksi PDI Perjuangan juga berharap agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih rinci sehingga tugas pokok dan fungsi para pemangku jabatan lebih optimal dan maksimal, “ ucap Hadi Widodo.
Fraksi PDI-Perjuangan juga mengingatkan kepada eksekutif, agar tidak terjadi lagi dalam pengusulan Raperda mendatang yaitu kesalahan penulisan Bupati Banyuwangi pada draft Raperda yang diterima Fraksi PDI Perjuangan. Bupati Banyuwangi masih tertera H. Abdullah Azwar Anas, bukan Ibu Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, padahal ini sudah satu tahun Ibu Bupati memimpin Banyuwangi.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi, tim perumus Perda di eksekutif harus lebih teliti lagi dalam menelaah baik penulisan maupun kalimat dalam draft Perda sebelum dikirimkan ke legislative , “ tegasnya.
Usai tujuh fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya, rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup.(imm)