Komisi C DPRD Bojonegoro Menggelar Pansus

CB, Bojonegoro – Rapat pansus yang digelar oleh Komisi C DPRD Bojonegoro dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro. Jumat (18/03/2022) di Ruang Rapat Komis C. Rapat membahas ihwal Raperda pengelolaan rumah kos di Bojonegoro.

Sekretaris komisi C, Ahmad Supriyanto menjelaskan, rapat membahas Raperda tentang pengelolaan rumah kos.

“Raperda ini merupakan inisiatif pihak eksekutif. Raperda ini membahas ihwal pengelolaan rumah kost, baik dari aspek Kamtibmas maupun sosial dan aspek lainnya,” kata Ahmad Supriyanto

Selama ini, kata Ahmad Supriyanto, banyak keresahan masyarakat mengenai pengelolaan rumah kos. Itu menandakan pengelolaan rumah kost masih belum baik. Apalagi, kata Ahmad Supriyanto, di Bojonegoro terdapat ribuan rumah kost.

“Regulasi ini diharapkan bisa memperbaiki sistem pengelolaan rumah kost di Bojonegoro. Nantinya rumah kos bukan hanya sekedar tanggung jawab pengelolanya, namun juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh sebab itu regulasi ini kita pandang sangat perlu. Apalagi di Bojonegoro rumah kost jumlahnya 3.536,” tuturnya.

Dalam rapat tadi, lanjut Ahmad Supriyanto, OPD juga mengakui bahwa masih banyak draf dalam regulasi ini yang harus dilengkapi.

“Tadi Bagian Hukum maupun Satpol PP mengakui masih ada pasal-pasal atau draf dalam materi raperda ini yang perlu ditambahkan, begitupula ihwal klasul-klausulnya. Oleh karenanya, kita berencana untuk mengagendakan ulang ihwal pembahasan raperda ini,” terang Ahmad Supriyanto.

Sementara itu, Muhamad Rozi yang juga anggota komisi C Bojonegoro mengatakan, bahwa raperda ini merupakan penyempurnaan peraturan regulasi ihwal pengelolaan rumah kos.

“Raperda ini merupakan penyempurnaan dari rencana peraturan bupati (perbup) yang diajukan ke Pemprov Jatim. Sebelumnya Pemkab Bojonegoro sempat berkonsultasi ke Pemprov ihwal pengajuan peraturan bupati (perbup) pengelolaan rumah kost. Tapi Pemprov menyarankan agar perbub tersebut dijadikan perda Saha biar lebih efektif,’ katanya.

Menurut Rozi, banyak draf atau materi yang dibahas dalam Raperda ini.”Intinya Raperda ini nanti ya akan banyak mengatur permasalahan dampak sosial seperti Kamtibmas, perijinan maupun aspek lainnya,” ucapnya.

Diungkapkan Rozi, penyempurnaan ini dalam upaya penyesuaian kebutuhan akan situasi dan kondisi.

Dijelaskannya, Raperda tentang pengelolaan rumah kost sangat diperlukan untuk mengantisipasi banyaknya potensi dampak yang ditimbulkan dari kurang baiknya pengelolaan rumah kos.

“Raperda ini sangat penting, mengingat potensi yang ditimbulkan begitu besar jika tidak disertai dengan regulasi yang tegas, dan terukur,” tuturnya.

Oleh sebab itu, kata Rozi, dibutuhkan regulasi yang mengatur ihwal pengelolaan rumah kost serta koneksinya dengan lingkungan sekitar maupun pemerintah daerah.

“Selama ini banyak kejadian yang diakibatkan oleh dampak dari kurang baiknya pengelolaan rumah kost. Baik itu pemberitaan media maupun di sosial media banyak memuat persoalan kost sebagai menu utamanya, seperti pelajar yang terjaring razia Satpol PP dan masih banyak lagi lainnya ihwal penyalahgunaan rumah kost,” ucap Rozi anggota Komisi C.

Untuk kedepannya diharapkan bisa menyelesaikan persoalan sosial maupun persoalan-persoalan lain yang diakibatkan dari kurang baiknya pengelolaan rumah kost yang berada di Bojonegoro.

(hms/aj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *