CB, Tanah Bumbu – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengelar Razia Penertiban minuman keras Beralkohol serta penertiban sejumlah tempat hiburan malam diwilayah hukum Kabupaten Tanah Bumbu
Razia, digelar pada tanggal 23/03/2022, malam terhadap sejumlah tempat hiburan malam diJalan Raya Srongga, Kecamatan Simpang Empat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Bumbu, Drs Anwar Salujang melalui Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan(PPUD), Sartika Dewi, kepada media ini menerangkan bahwa razia yang digelar tersebut adalah dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan, selain itu juga merupakan kegiatan rutin untuk penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005, ungkap Tika.
Dalam kegiatan razia tersebut, petugas Satpol PP Tanah Bumbu bersama Polisi Militer Sub Denpom Tanah Bumbu mengamankan 4 orang pemandu karaoke di Jalan Srongga, km 18, eks lokalisasi Kapis(Batam Dua) serta puluhan dus minuman berakohol, jenis anggur merah,bir hitam, bir putih dan wisky.
Para pemandu karaoke tersebut serta minuman berakohol dibawa ke kantor Satpol PP Tanah Bumbu untuk dilakukan pendataan dan sekaligus diberikan pembinaan, serta sangsi sesuai dengan ketentuan Perda Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2005 tentang miras.
Pada kegiatan razia Satpol PP Tanah Bumbu juga turut diikuti awak media dari media Pelopor Krimsus dan Cahaya Baru media cetak dan Cyber.Jhon