CB, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna yang membahas tentang Tanggapan dan Jawaban Fraksi-Fraksi Terhadap Pendapat Bupati atas 2 Raperda yang Berasal dari DPRD yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan, Kamis (14/4/2022).
Adapun yang hadir dalam kegiatan ini diantaranya Wakil Bupati Magetan Hj Nanik Endang Rusminiarti M.Pd, Ketua DPRD Magetan H. Sujatno SE.MM, Wakil Ketua DPRD Magetan, Anggota DPRD Magetan, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Ir. Hergunadi ST.MT, Forkopimda serta Kepala OPD terkait.
Sujatno menjelaskan bahwa dalam pembahasan dua Raperda kali ini telah dibentuk dua tim pembahas yang terdiri dari gabungan komisi-komisi. Yakni komisi A dan B, serta komisi C dan D.
‘’Maka tanggapan fraksi-fraksi tersebut sesuai kesepakatan, dirangkum dan disampaikan oleh masing-masing gabungan komisi pembahas raperda tersebut,’’ jelasnya.
Disamping itu, gabungan Komisi A dan B yang membahas tentang Raperda Penyelenggaraan Arsip melalui juru bicaranya Pangajoman menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan. Menurutnya, setelah mencermati naskah akademiknya memang terdapat banyak kekurangan yang perlu dilakukan penyempurnaan.
Senada seperti yang dikatakan Nur Wakhid, Wakil Ketua DPRD yang juga juru bicara gabungan komisi C dan D yang membahas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Menurutnya memang masih ada banyak pembenahan yang harus dilakukan. Namun hal tersebut tidak menyurutkan tekad dari gabungan komisi C dan D untuk menyempurnakan.
“Pada prinsipnya sepakat dan mengenai kekurangan akan di lakukan evaluasi serta analisis peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, bahwa Raperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna kali ini adalah, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Penyelenggaraan Kearsipan.
(Caknan)