Warga Desa Plandirejo Antusias Hadiri Sosialisasi PTSL

CB Blitar – Warga Desa Plandirejo, Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, antusias menghadiri sosialisasi tahap 4 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan di Balai Desa Plandirejo, Rabu (18/05/2022). Turut hadir ketua BPD, ketua Pokmas beserta staf dan sebagai narasumber yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar dan Polres Blitar.

Kepala Desa Plandirejo, Agus Prawito dalam pidatonya menyampaikan bahwa warga diminta untuk tidak merasa bosan datang di Balai Desa. Pasalnya, ini adalah kepentingan warga terkait  PTSL atau sosialisasi bagaimana cara mencari sertifikat.

“Jadi semua pengurusan diserahkan ke pokmas. Untuk itu mumpung disaksikan oleh semua pihak, saya tanya, apakah yang hadir di Balai Desa ini, ada yang ditarik biaya lebih dari Rp.150 ribu, tanya Kades,,”tidak ada, jawab warga serempak.

Agus menghimbau, apabila ada yang menarik lebih dari ketentuan biaya, dimohon segera melapor dan pokmas akan diberhentikan.

“Itu namanya pungutan liar yang dilarang pemerintah atau negara. Jadi jangan sekali – kali coba – coba dan jangan sampai Plandirejo dibuat tidak tentram” tegasnya.

Sementara itu, tim ATR BPN Blitar, Sutoyo mengatakan bahwa dalam rangka sosialisasi atau PTSL 2022 ini, masuk dalam program swakelola, yaitu bisa dilaksanakan sejak awal artinya saat ini sudah bisa dilakukan pengukuran dan pendataan.

Dalam hal ini, dari Kejaksaan Negeri Blitar menyampaikan dalam program PTSL ini yang bisa dipidana antara lain, memalsukan data tentang hak kepemilikan tanah, membuat keterangan palsu, melanggar undang – undang korupsi, gratifikasi dan sebagainya.

“Contoh, semisal dalam bagi waris, saudaranya ada 5 tetapi yang dibuat dalam pernyataan saudaranya hanya 4, itu bisa dipidana.” kata Dwi tim dari Kejari Blitar.

Senada dengan itu, Kasat Intel Polres Blitar, AKP Dodod, menegaskan bahwa pentingnya atau peranan daripada PTSL. SHM merupakan dambaan kita, ibarat kita memiliki sesuatu yang didambakan, atau yang dimiliki sebagai alat bukti yang sah kita akan bahagia. Contoh sepeda motor, mobil, itu ada BPKB, suami istri punya buku nikah. Begitu juga dengan tanah, lahan maupun rumah, bila ada sertifikat hak milik akan bernilai lebih.

“Maka PTSL ini adalah moment penting yang harus diikuti dan dilaksanakan, yaitu bagaimana kita mendapatkan SHM.Terkait dengan penegakan hukum, apabila ada yang memungut biaya yang melebihi ketentuan, silahkan lapor saya, nanti akan kita tindaklanjuti” tutup Kasat Intel dalam sambutannya. (Pram)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *