Pelaku Curanmor Gunung Anyar Di Amankan Tim Opsnal Polsek Rungkut

CB, Surabaya – Tim Opsnal Polsek Rungkut Polres Tabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor R2 ) yang sering meresahkan warga masyarakat Surabaya  khususnya diwilayah Kecamatan Rungkut.

Seorang yang menjadi pelaku dalam perkara tersebut, dihadirkan beserta barang buktinya pada saat gelar konfrensi pers di halaman Mapolsek Rungkut pada Hari Jumat ( 17 juni 2022 ) .

Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso SH yang juga didampingi Kanit Reskrim Iptu Jojo Soesanto SH, mengatakan bahwa tersangka yang diamankan ini berinisial ER ( 24 ) Tahun kelahiran Surabaya.

Tersangka telah kami amankan atas kasus pencurian motor Honda Beat dengan Nopol K 5275 JY yang berada di depan rumahnya Gunung Anyar Tengah Gang Sekolahan No 29 Surabaya, ” ungkap dihadapan Awak Media yang hadir .

Kejadian pencurian tersebut, pada hari Senin pada tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 09,57 Wib , Dimana Korban pada saat itu sedang menagih uang arisan dan memarkirkan motornya didepan rumah dengan keadaan di kunci stir.

Selang waktu setengah jam, motor tersebut Di gondol maling dan kemudian segera melapor keep Mapolsek Rungkut, ” Lanjut Kapolsek Kompol Bambang Prakoso.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian petugas segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi – saksi , termasuk mencari bukti hasil rekaman CCTV dan akhirnya wajah pencuri terindentifikasi serta dilanjutkan dengan pengejaran, ” ucap Kapolsek.

Tepat pada hari Jumat tanggal 03 juni 2022 , kurang lebihnya pada pukul 13.00 Wib , petugas yang berhasil menangkap tersangka pelaku curanmor ini .

Dari hasil penangkapannya didapati barang bukti berupa sebuah sebuah kunci Later T dengan 4 mata kunci yang ujungnya sangat tajam terbuat dari Magnet untuk membuka penutup kunci setir ,” tandasnya.

Tersangka melakukan pencurian tidak sendiri , melainkan ada satu lagi rekannya yang Identitasnya telah diketahui dan masih dalam pengejaran oleh anggota di lapangan.

Menurut pengakuan dari tersangka bahwa motor Honda Beat yang berhasil dicurinya sudah laku dijual dengan harga 2 Juta rupiah dan tersangka ini hanya mendapatkan bagian 500 ribu rupiah dari hasil penjualan tersebut, ” ucap Kapolsek Rungkut.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ” imbuhnya. ( ses )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *