CB, SURABAYA – AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si menjelaskan tentang Beredarnya kabar yang lagi ramai, mengenai tindakan tilang bagi pengendara Ranmor R2 yang menggunakan sandal jepit.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya juga memastikan kabar yang lagi ramai di perbincangkan semua orang tersebut tidaklah benar, alias hoax yang dibuat untuk membuat masyarakat resah.
Beliau juga memastikan, di Surabaya tidak ada penindakan tilang semacam itu.
“Kami melaksanakan tugas berdasarkan perintah undang-undang. Nah,undang-undangnya kan sama, pakai UU Lalu Lintas tahun 2009. Jadi tidak ada disebutkan dalam aturan itu kalau pakai sandal jepit bakal ditilang karena termasuk jenis pelanggaran,
Menurut AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si kabar tersebut bermula saat adanya himbauan dari Kakorlantas Polri mengenai fatalitas saat terjadinya kecelakan di Jalan Raya .
“Itu kan imbauan pak Kakorlantas, tapi dipelintir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi pak Kakorlantas bilang, untuk menghindari fatalitas saat terjadi kecelakaan, para pengendara roda dua di himbau memakai sepatu, celana panjang yang tebal, jaket dan sarung tangan.
Terkait surat tilang yang beredar dan menjadi awal mula kabar hoax itu bergulir, Kasatlantas Polrestabes Surabaya juga mengatakan, jika surat tilang itu dikeluarkan oleh Polres Demak, Polda Jawa Tengah.
“Jadi dari data nomor regiater tilang yang dibuat foto oleh beberapa berita, itu surat tilang dari Polres Demak. Jenis pelanggarannya, pengendara tidak memiliki SIM, bukan karena pakai sandal jepit,” ujar Teddy(angga)