CB, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2019 – 2024, dan Peresmian dan Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2019 – 2024, bertempat di ruang rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl R.A Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (30 Juni 2022).
Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Ketua KPUD, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan kepala OPD Kabupaten Mojokerto.
Peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berasal dari Fraksi Golkar, Hj. Any Mahnunah menggantikan Almarhum H. Subandi dan mengangkat saudara Kopan sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh menjelaskan bahwa proses PAW pimpinan dan anggota DPRD dengan masa jabatan 2019 hingga 2024 telah sesuai mekanisme yang berlaku.
Dimulai dari surat Ketua DPD Partai Golkar Nomor B.769/GOLKAR/IV/2022 tanggal 20 Mei 2022, kemudian ditindaklanjuti surat Pimpinan DPRD Nomor 171.3/1097/416-050/2022 tanggal 16 Juni 2022 dan surat Gubenur Jawa Timur Nomor 171.416/591/011.2/2022.
Surat dari Ketua DPW Partai Golkar Nomor 091/DPDII PG-MJK/IV/2022 tanggal 11 April 2022, kemudian ditindaklanjuti surat Pimpinan DPRD Nomor 171.3/1097/416-050/2022 tanggal 16 Juni 2022 dan surat Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Mojokerto Nomor 171/2839/416-011/2022 tanggal 20 Juni 2022.
Susunan pimpinan Fraksi Partai Golkar berdasarkan surat dari Fraksi Partai Golkar Nomor 07FPG/DPRD KAB.MJKT/06/2022 tanggal 27 Juni 2022. Pimpinan Fraksi Partai Golongan: Ketua H. Abdul Khoirul, Wakil Ketua H. Madrai, dan Sekretaris Hj. Rupiatin.
Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh mengucapkan selamat kepada Hj. Any Mahnunah yang telah diresmikan menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten Mojokerto dan Kopan sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Ucap Hj. Ayni. (Adv)