CB,- BLITAR – Sebagai salah satu bentuk transparansi Publik tentang pengelolaan keuangan, Pemerintah Desa Gaprang Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar menyampaikan realisasi terkait pelaksanaan APBDes tahun 2022. Rencananya realisasi Ringkasan APBDes Tahun 2022 akan dipasang Banner.
Transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang lebih baik. Sebagai salah satu bentuk Transparansi Publik pengelolaan APBDesa, Pemerintah Desa Gaprang yaitu penyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi warga miskin.
Kepala Desa Gaprang, Asharul Fahruda, ST melalui Muh. Nur Rohman, S.Pd.i kaur perencanaan saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa kegiatan untuk anggaran desa tahun 2022 sudah terlaksana dan terealisasi semua, Rabu (11/1/2023).
“Ada lima bidang yang sudah kami laksanakan. Yaitu bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan dan bidang tak terduga. Seperti halnya BLT DD yang sudah kita salurkan berjumlah 105 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing – masing menerima uang tunai sebesar Rp.300 ribu. Hal ini kami lebih dari regulasi 40 persen ,” tuturnya.
Disamping itu, menurut Muh. Nur Rohman yang akrab disapa Nur menjelaskan, kegiatan pembangunan berdasar hasil usulan masyarakat sehingga Pemerintahan Desa Gaprang menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
“Untuk itu, regulasi dari pusat kita gunakan semua. Dengan begitu alokasi anggaran yang kita terima bisa kita maksimalkan untuk kepentingan masyarakat. Namun apabila ada kegiatan yang mungkin belum bisa kita laksanakan melalui APBDes desa, mudah – mudahan dari dinas terkait bisa masuk ke Desa Gaprang untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penduduk Desa Gaprang berjumlah enam ribu jiwa dibagi dua dusun yaitu Dusun Gaprang satu dan Dusun Gaprang dua dengan mata pencaharian terbanyak adalah sebagai petani.
“Dalam hal laporan, ini merupakan upaya bersama seluruh Aparatur Desa dengan lembaga-Lembaga Desa lainnya melalui pengumpulan data dan kompilasi dari seluruh laporan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan selama kurun waktu 1 (satu) tahun.” Ungkap Kaur Perencanaan.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 untuk dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Blitar dan sebagai pelaksanakan dari ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa. (Pram)