CB,- Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menciduk dua tersangka yang disinyalir pengedar narkoba sejenis sabu,
di Jalan Raya Batulicin, Desa
Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, 9/1/23.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, yakni,
30 butir exstasi warna coklat logo ferari dengan berat bersih 11,4 gram,
1 buah timbangan warna silver merk pocket scale, 1 pack plastik klip merk C-tik,
1 unit handphone merk Vivo Y50 warna Grey, dan 1 unit handphone merk Redmi 10C warna Grey,
Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, SIK melalui AKP. Saryanto mengatakan, dua pelaku diamankan oleh petugas; 1. Bili Kamandanu Bin Tabrani(25), warga Jalan Jambrud Rt 012/002, Kelurahan Batulicin, Kecamatan
Simpang Empat.
2. Yulianur Rizkiy bin Yasmin (alm) (21)
Jalan Ranu Welom Rt 003/001, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat setelah melakukan penyelidikan lalu melakukan penangkapan para tersangka di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas untuk mengikuti proses hukum selanjutnya, ungakp AKP. Saryanto.
(Jhon/Real)