Surabaya CB,–Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar Jalan Sudanco Supriadi No.18 Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
Perampokan tersebut terjadi di rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, pada hari Senin 12 Desember 2022 yang lalu sekitar pukul 02.00 sampai dengan pukul 04 .00 WIB
Ada 5 pelaku, namun baru 3 orang yang berhasil ditangkap. Untuk 2orang lainnya masih dalam pengejaran( DPO)
Kapolda Jatim, Irjen Toni Hermanto melalui Ditreskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto menyampaikan tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu pertama berinisial MJ (53) warga Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
“Kedua ASM (53), warga Cengkareng, Jakarta Barat. Dan pelaku ketiga berinisial AJ (57) Kabupaten Jombang,”ungkapnya saat konferensi pers rilis.
Adapun 2 orang pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran ( DPP) berinisial OK dan MD. Dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan uang ratusan juta rupiah, serta beberapa perhiasan.
“Dari tangan pelaku MJ, diamankan uang Rp 133,8 juta dan mobil yang digunakan untuk perampokan, 3 buah senpi, dan lainnya. Lalu dari ASM uang tunai sekitar Rp 49 juta, dan uang AJ tunai Rp 1,3 juta,” lebih jelasnya.
Kombespol Totok menambahkan, modusnya kelima pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian di rumah dinas Walikota Blitar, dengan cara merusak pintu dan menodongkan senpi kepada penghuni rumah.
Kemudian pelaku melakukan penyekapan kepada Wali Kota Blitar beserta istrinya, dan 3 penjaga rumah dinas. Selanjutnya pelaku membawa kabur uang dan perhiasan milik Wali Kota Blitar.
Adapun barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza , 3 pucuk senpi ,42 amunisi , 6 buah selongsong, 3 kotak amunosi, 4 buah jam tangan, celana jeans ,Hp, uang tunai ratusan juta rupiah dan masih banyak lg barang barang milik Walikota .
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke–1, ke 2dan ke –3 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara
Pri