Sabu Seberat 24,1 KG Dari Dua Kurir  Jaringan  Sumatera Berhasil Diamankan Oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 

SURABAYA, CB, Dua kurir Narkotika Golongan I sabu sabu seberat 24,1 Kg berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya seperti yang dihadirkan dalam Konferesi Pers di lapangan A Polrestabes Surabaya Senin
(13/03/1023)

“Dua tersangka tersebut bernama MF 23 tahun asal Jawa dan AP 29 tahun berasal dari Palembang .Keduanya merupakan jaringan luar pulau yaitu Sumatera .”

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menerangkan berdasarkan informasi dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan anggota kemudian melakukan tindakan pengungkapan dan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 Wib di Stasiun Pasar Turi Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka bernam MF dan AP berhasil disita barang bukti berupa 23
bungkus plastik Teh cina Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 24.181 kg beserta bungkusnya senilai 25 miliar.

Pengungkapan dua tersangka merupakan pengembangan tahun tahun lalu, menurut data data dan informasi yang dihimpun adanya transaksi Narkoba melalui Stasiun Pasar Turi Surabaya,” terangnya .

Menurut pengakuan dari kedua tersangka pada hari Kamis 19 Januafi 2023 saat di Pekan Baru kèduanya mendapat perintah dari saudar Kris alias Dastin yang merupakan catatan pencarian orang ( DPO) untuk mengambil barang berupa Sabu sabu melalui ranjau di sebuah hotel di Pekanbaru untuk dikirim kembali, tersangka ini juga mengaku pernah mengambil sabu melalui ranjau seberat 25 kg ,” Tambah Yosep Senin (13/03/2023)

Guna mempertanggung jawabkan perbutannya kedua tersangka dijerat Pasal
114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU
RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” Pungkas Kombes Pol Yosep Gunawan usai Konferensi Pers

Pri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *