DPRD Kabupaten Bojonegoro Gagas Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

Cahayabaru.id, Bojonegoro – Untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga masyarakat pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang dan meningkatkan produktivitasnya, DPRD Bojonegoro mengusulkan Rancangan peraturan Daerah (Raperda ) tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Bojonegoro.

Untuk itu DPRD Bojonegoro menggelar Forum Grup discussion (FGD) pada rabu (29/03/2023) pukul 10.00 wib di Hotel Estern Bojonegoro. Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar, Ketua & Sekretaris Komisi C , Dinas Perinaker, Dinas PMD, Dinas PPPA KB, Ormas, LSM dan tamu undangan lainya.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Affan mengatakan APBD Bojonegoro sudah mencapai 7,2 Trilyun yang mana terbesar nomor 2 di Jatim. Hal ini sudah bisa menjadi alat ukur supaya pemerintah membuat aturan untuk lebih mensejahterakan masyarakat.

“Ini berkah, kita ingin memutus dan menjawab mitos bahwa daerah dengan sumber daya alam yang tinggi itu identik dengan kutukan,” ungkapnya.

Politisi partai Demokrat itu berkata, jika Bojonegoro tidak bisa memanfaatkan kekuatan APBD itu, maka kutukan itu bisa saja benar. Pemerintah bersama DPRD harus bisa menggagas dan mendesign gagaan yang memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.

Menengok pada tahun 2022 akhir lalu, Komisi C, dalam hal ini DPRD Bojonegoro bersama eksekutif mampu menyelesaikan Peraturan Daerah (PERDA) Dana Abadi pendidikan berkelanjutan. Namun belum mampu dieksekusi karena PP yang mengatur dana abadi belum ada.

”Kami di komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat pendidikan dan kesehatan, selalu menemukan problem angka kemiskinan yang tinggi. Kita Selalu berdebat tentang strategi menurunkan angka kemiskinan,” tuturnya.

Angka kemiskinan Bojonegoro berada di nomor 11 di Jatim tidak berbanding lurus dengan APBD terbesar nomor 2 di Jatim, selain itu tingkat pengangguran di Bojonegoro masih tinggi.

Komisi C ingin APBD ini dinikmati oleh masyarakat secara langsung dalam hal ini kepada kelompok masyarakat rentan.

“Akhirnya kita menggagas Perda ini agar masyarakat pekerja rentan ketika mengalami musibah baik kecelakaan atau meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan untuk meringankan beban mereka,” katanya.

Oleh karena itu dalam FGD pihaknya membutuhkan banyak masukan dari semua stakeholder, untuk merumuskan naskah akademik, seperti kriteria penerima.

“Misal disana ada petani, petani yang seperti apa , kita diskusikan sebelum kita undangkan,” pungkas Affan. (aj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *