Audensi Puluhan Kades dan BPN Tulungagung Tak Ada Titik Temu, Kades Pulosari: Aturan Yang Muncul Itu Justru Mempersulit dan Memberatkan Masyarakat 

CB, TULUNGAGUNG-Belum lama ini sejumlah warga masyarakat Tulungagung, khususnya warga yang ingin mengurus legalitas tanah (tanah waris, red) di buat kebingungan. Pasalnya, untuk bisa melegalitaskan tanahnya itu, mereka diwajibkan memiliki akta kematian yang harus dibawa ke pengadilan terlebih dulu untuk mendapatkan rekomendasi.

Tak pelak, menanggapi keluhan warga masyarakat ini, akhirnya Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung menyurati BPN setempat, meminta waktu audensi terkait akta kematian ahli waris yang dikeluarkan dari surat edaran dari Kemendagri itu. Dan, pada Rabu (31/05), puluhan Kades yang tergabung dalam AKD Kabupaten Tulungagung ini melakukan audensi dengan BPN Tulungagung.

“Karena merasa keberatan dari ahli waris, ketika ada kewajiban akta kematian yang di bawa ke pengadilan untuk mendapatkan rekomondasi. Padahal, kematian itu sudah cukup lama alias sudah berjalan puluhan tahun,” kata Suad Bagio, Kepala Desa Jarakan Kecamatan Gondang usai audensi kepada Cahaya Baru, Rabu (31/05).

Pria yang pernah menjadi wartawan koran harian di Jawa Timur ini juga menjelaskan, bahwa ahli waris merasa keberatan dengan aturan yang dianggap memberatkan itu. “Sehingga ahli waris itu harus membawa saksi dan biaya besar juga. Lha sekarang masyarakat mintanya pelayanan cepat,” ungkapnya.

Padahal, imbuh Kades Jarakan, sebenarnya surat edaran itu bisa dilaksanakan bisa pula tidak. Tapi, menurutnya, pemahaman dari pihak Kakan, edaran itu adalah menyeluruh.

“Maka, dari hasil audensi tadi tidak ada titik temu dan akhirnya dari pak Kakan menyarankan kepada kepala desa perwakilan kepala desa untuk membuat surat bersama sebagai bahan pegangan pak Kakan untuk mengajukan kelonggaran ke BPN Jawa Timur,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Hari Cahyono, Kepala Desa Polosari Kecamatan Ngunut, aturan-aturan itu seharusnya tidak memberatkan masyarakat.

“Harapan kami, jangan sampai aturan yang muncul itu justru mempersulit dan memberatkan masyarakat, terkait administrasi dan biaya itu,” kata Kades Hari.

Padahal, imbuhnya, masyarakat sudah ada etika baik dengan mau mengurus legalitas tanahnya itu. Akan tetapi ketika masyarakat itu dipersulit, akhirnya mereka memilih jalan mundur karena dianggap memberatkan dan terlalu rumit

“Jadi tolong kebijakan atau aturan-aturan yang dibuat itu jangan sampai memberatkan masyarakat kita, apalagi sampai menyulitkan,” paparnya.

Masih kata Hari Cahyono, legalitas tanah itu tak bisa terwujud serta bertentangan. Padahal, menurutnya, melongok pada instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Padahal instruksi dari pak Jokowi, soal pengurusan apa saja harus dipermudah. Tapi, kenyataannya dilapangan justru kita dipersulit dengan aturan-aturan yang dimunculkan itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung Fery Saragih menyampaikan, bahwa puluhan kades yang datang di kantornya itu mempertanyakan soal aturan yang dikeluarkan kementrian. ‘Mereka minta untuk suatu kebijakan dari pada aturan dari kita dan yang dikeluarkan dari kementerian, yaitu mengenai akta kematian,’ kata Fery.

Dari hasil ini, lanjutnya, pihaknya akan meminta petunjuk pada atasannya. “Kita akan minta petunjuk ke Kanwil dengan Kementerian. Apakah nanti bisa menerima berkas-berkas yang masih belum ada akta kematian itu,” jelasnya.

Dengan begitu, tambahnya, kelak tidak ada lagi Doble Persepsi dalam pelayanan.
“Sehingga nanti tidak ada doble persepsi didalam pelayanan. Intinya nanti dari petunjuk itu, akan kami jalankan,” katanya.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *