CB, JENEPONTO – Proyek pengerjaan pembangunan pagar SMPN 2 Bontoramba terancam dibongkar lantaran di indikasi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB)
Dari hasil investigasi Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan bersama rekan media Pengerjaan pembangunan pagar tersebut yang menelan anggaran Rp.114.000.000 dengan volume panjang 96 metet dan tinggi 1,7 meter yang bersumber dari dana DAU EARMARK diduga keras tidak sesuai dengan Spesifikasi,Selasa 19/9/2023.
Ketua LPK Sul-Sel Hasan Anwar kepada awak media kembali soroti pembangunan pagar SMPN 2 Bontoramba terkait dengan pembesian yang hanya menggunakan besi 9,1 sigma padahal yang seharusnya menggunakan besi 10 full,sesuai dengan rencana anggaran biaya, belum lagi penggunaan pasir yang dinilai kurang berkualitas.
Lanjut Hasan Anwar meminta kepada konsultan pengawas Tim teknis yang di tunjuk Disdikbud kabupaten Jeneponto agar segera meninjau kembali pengerjaan pagar yang diduga tidak sesuai RAB.
“ia kami minta kepada PPTK konsultan pengawas dan tim teknis agar memberhentikan pengerjaan untuk sementara sebelum pengerjaan selesai atau ada upaya-upaya lain sebagaimana pengerjaan pagar memiliki kualitas yang baik.
Di tempat yang sama Pelaksana Pembangunan pagar Zaenal dan Ical membenarkan adanya temuan dari tim gabungan yakni, kejaksaan, inspektorat, dinas pendidikan serta konsultan pengawas dan tim teknis dari PUPR yang menilai pasir yang digunakan itu kurang berkualitas sehingga kontruksi pengerjaan pagar dianggap tidak sesuai spesifikasi.
Iya memang benar ada temuan dari tim gabungan kemarin sehingga beliau meminta kepada pihak pelaksana pengerjaan untuk membongkar 4 petak atau sekitar 12 meter panjangnya bagian luar.
Dalam waktu dekat kami akan melakukan pembokaran pagar sepanjang 12 meter bagian luar namun kami harus menunggu penyaksian dari konsultan pengawas karena jangan sampai kami dianggap merekayasa pembokaran tersebut
Terkait masalah pembesian atau yang lainnya itu kami sudah anggap clear atau tidak ada masalah namun kalau kita ingin lebih jelas silahkan konfirmasi ke pihak kejaksaan, ispektorat atau konsultan pengawas,” ujar bang Zaenal. (Ham).