CB, TULUNGAGUNG – Pada Juli 2023 lalu, Kejaksaan Negeri Tulungagung telah mengumumkan penetapan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan untuk puluhan sekolah dasar negeri tahun anggaran 2020. Dan, dua orang saksi yang telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka itu adalah H, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan setempat dan Z selaku kontraktor pelaksana proyek.
Dan, kedua tersangka ini sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan alasan sejauh ini kedua tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik.
Namun, beredar kabar, penetapan dua tersangka itu terkesan ‘dipaksakan’. Menyikapi kabar tersebut, Kajari Tulungagung Ahmad Muchlis SH, MH melalui Kasi Intel Amri Rahmanto SH, MH mengatakan, bahwa penetapan tersangka itu telah melalui proses.
“Kalau penetapan tersangka itu kan kita menetapkan tersangka tidak serta merta kita menetapkan tersangka, dan penetapan tersangka itu melalui proses,” kata Amri Rahmanto kepada Cahaya Baru di ruang kerjanya, Jumat (29/09).
Proses itu, lanjutnya, dimulai penyelidikan dan menjadi penyidikan. Dan, dari proses penyelidikan dan penyidikan ini, juga telah memeriksa sejumlah saksi. “Bahkan kami mendatangkan saksi dari ISI Jogjakarta,” jelasnya.
Disisi lain, tambah pria berperawakan kalem ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal kerugian negara.
“Dari situlah mengkerucut kepada penetapan tersangka. Jadi penetapan tersangka ini bukan serta-merta kita menetapkan tersangka ngak, jadi tersangka ini berdasarkan proses yang kita lalui dari tahap penyelidikan dan penyidikan,” paparnya.
Amri Rahmanto juga menjelaskan, bahwa untuk saat ini yang ditetapkan tersangka baru dua orang. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan apabila nanti di dalam proses penyidikan atau pemberkasan ada fakta-fakta atau bukti-bukti baru yang bisa menjerat tersangka baru.
“Bahkan, nanti di proses persidangan pun apabila nanti di fakta-fakta dipersidangan ditemukan bukti-bukti baru yang bisa mengerucut tersangka lain, bisa saja kita tetapkan tersangka-tersangkan baru,” ungkapnya.
Masih kata pria yang selalu welcome pada awak media ini, kadang fakta-fakta yang ada itu terkuak itu tidak hanya pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, bahkan ada beberapa kasus, yakni fakta-fakta itu justru terkuak dalam persidangan.
“Malah disitu nanti terbuka fakta-fakta baru, itulah yang nanti menjadi dasar kami. Misalnya alat buktinya cukup, alat buktinya kuat untuk adanya penambahan tersangka, kenapa tidak,” jelas Amri sembari mengatakan sejauh Ini dari penyelidikan dan penyidikan yang bisa ditetapkan tersangka baru dua orang.(rul)