CB, Tanah Bumbu – Seorang pria ditengarai telah menggelapkan furniture, lemari, ambal dan peralatan rumah lain yang tidak menyetorkan dagangan itu kepada korban.
Kapolres Tanah Bumbu. AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya. Iptu Jonser Sinaga mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah mengamankan pelaku berinisial R.R (29), 04/10/23, sekitar pukul 15.00 wita di sebuah pabrik batako, Desa Barung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Tempat kejadian adalah di Jalan. Ansoka Rt. 02 Rw.00 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun saksi, yakni, Karyatun Nisa, wanita,
Satiung, 19 Januari 1986
Jalan. Dirgantara Rt. 06 Desa Teluk Kepayang Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.
Sedangkan barang bukti yang telah diamabkan oleh petugas berupa:
1 lemari hias kaca miliki 3 buah pintu dengan motif bunga berwarna merah dan hijau,
1 buah panci merk Maspion waena silver serta
2 buah buku binder untuk catatanbarang
Ketika itu korban sudah lupa tanggal berapa kejadian dibulan januari hingga juli di tahun 2023 Jalan. Ansoka Rt. 02 Rw.00 Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu, telah terjadi pengelapan uang yang dilakukan oleh pelaku R.R
Berawal sejak pelaku diberi pekerjaan untuk jualan keliling barang berupa lemari, ambal dan peralatan rumah lain nya ternyata barang yang sudah dijual tetapi pelaku tidak pernah menyetorkan pelaku kepada ke korban sebesar Rp.51.250.000 (Lima Puluh Satu Juta dua ratus lima Puluh ribu rupiah).
Kemudian korban tidak berhasil menghubungi pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.51.250.000 (Lima Puluh Satu Juta dua ratus lima Puluh ribu rupiah).
Atas laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah menangkap pelaku.
Tersangka berikut barang bukti digelandang ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut, ungkap Iptu Jonser Sinaga.
(Jhon-Real)