CB-Lumajang, Kondisi saat ini Partai Politik di Lumajang Jawa Timur protes adanya aturan yang baru diberlakukan oleh Bawaslu Lumajang.
Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Lumajang Mashuri S.Pd memprotes Bawaslu Lumajang karena dinilai terlambat dalam memberlakukan aturan yang tidak semestinya diberlakukan saat ini.
Mashuri menceritakan pada awalnya mendapatkan undangan dari Bawaslu Lumajang ternyata pembahasan terkait Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dengan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hariyono.
Dimana dalam penjelasan item tentang anggota LKD mulai dari Karangtaruna, pengurus RT dan RW serta Pengurus Posyandu tidak boleh berpartai Politik atau menjadi Caleg.
Dalam momen tersebut juga meyebutkan adanya nama nama Caleg Lumajang yang terdeteksi masuk dalam LKD oleh Panwascam. Sejumlah partai yang telah dilist ditemukan adanya Bacaleg yakni sejumlah partai politik PBB, Partai Garuda PKS dan PAN dengan total sebanyak 9 Bacaleg.
“Kenapa permendagri tersebut baru disampaikan dan dipermasalahkan hari ini karena proses telah berjalan, padahal pada tahun 2019 atau pencalonan Pileg sebelumya tidak ada keterangan diminta mundur,”Katanya Kamis (05/10/2023)
Kondisi demikian menjadi pertanyaan besar Partai Politik ada indikasi apa di Bawaslu Lumajang saat ini dimana Kabupaten Kota diseluruh Indoensia tidak ada penerapan regulasi tersebut dan tidak ada masalah
Selain itu Mashuri juga mengatakan padahal ironisnya aturan tersebut tidak ada dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 dimana tidak menyebutkan LKD tidak boleh terlibat dalam politik
Sementara itu Ketua KPU Lumajang Yuyun Baharita Bawaslu menemukan Bacaleg yang berstatus pengurusan RT RW dan memang adanya aturan dari kementrian dalam negri. Pandangan KPU berbeda dagan Bawaslu selama tidak diatur dalam aturan KPU tidak ada masalah persyaratan administrasi pencalegkan status pekerjaan ketika secara aturan tidak bertentangan dalam aturan tersebut tidak menyalahi aturan.
“Diaturan Kami tidak adanya aturan itu ya leanding saja, “Jelasnya
Sementara itu Devisi Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Lumajang Siti Mudawiyah Lumajang ketika dikonfirmasi RRI mengatakan dalam penerapan aturan tersebut sudah sesuai Aturan Permendagri no 18 tahun 2018.
“Tadi kita sudah mengajak dialog rakor bersama Parpol dan mengundang DPMD sebagai Narsum untuk menjelaskan secara intens yang mengatur bahwa LKD tidak boleh menjadi anggota partai politik, Kita kembalikan pada aturan kemendagri yang diperkuat dengan Perbub 33 tahun 2021,”tutupnya.
Penulis:Hardy/tim