CB, Surabaya – Rekomendasi penutupan sementara tempat RHU Blackhole KTV yang berada di Lexmark Apartemen melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar diruang Komisi B DPRD Surabaya, menuai protes dari kuasa hukum Blackhole KTV.
Hal itu Sudirman Sudaboge selaku kuasa hukum dari black hole mengatakan, menanggapi tadi dari sekian banyak yang diungkapkan, yang saya garis bawahi itu adalah kata penutupan sementara. Saya menggarisbawahi jangan bersikap mengampangkan, karena kita harus melihat kasus ini secara makro. (6/10/2023).
“Satu, yang kita bicarakan ini menyangkut tentang perizinan, kedua menyangkut dengan peristiwa orang meninggal. Tapi yang menjadi fokus disini, bukan tentang orang meninggal karena itu nanti biarlah menjadi urusan kepolisian.” terang Sudirman di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP).
Sekarang, tambah Sudirman, ada yang dianggap tidak ada tentang perizinan, maka sementara kita disuruh tutup, itu yang membuat kita keberatan untuk itu. “Oleh karena itu makanya kita tanya, apakah selama ini ada yang kita langgar. Kita tidak pernah diperingatkan, kita tidak pernah diberi tau, padahal sudah sekian lama kita usaha tidak pernah ada larangan, pemberitahuan juga tidak. “ungkap Sudirman.
Lebih lanjut Sudirman menegaskan, kalau ada yang harus disalahkan adalah eksekutif, karena mereka menyangkut tentang perizinan. Pada saat kita membuka usaha karoke nih, apa saja perizinan yang harus dilengkapi, itu kita lengkapi semua. “Karena prinsip aturan hukum, manakala ada peristiwa seperti ini lalu peraturan itu harus di evaluasi dan itu sifatnya satu, tidak boleh berlaku mundur.” tegas Sudirman.
“Aturan harus ada dulu baru kedepan, itu prinsip hukum, dan manakala diketahui ada seperti ini, janganlah kemudian tiba-tiba disuruh tutup, itu tidak boleh. “pungkasnya.
Diwaktu yang sama Erringgo Perkasa Kordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Surabaya mengatakan, setelah saya cek di IMB terbaru tahun 2021 tidak ada. Dan sudah ta tanyakan di DPRKPP (Cipta Karya) tidak ada. “Yang ada IMB 2007 bunyi toko dan kelengkapannya. Nanti kita akan panggil pemilik nya untuk segera melengkapi datanya.” ujar Ringgo sapaan akrab Erringgo.
Jhon Tamrun anggota Komisi B menegaskan, IMB belum lengkap dan ijin peruntukannya bukan untuk RHU tapi untuk toko. “Karena ijinnya belum lengkap, sementara kami minta tutup dulu. “ujar Jhon Tamrun.
Ia menjelaskan, hasil temuan dalam hearing tadi dinyatakan bahwa, IMB yang dimiliki Blackhole KTV sebenarnya tidak bisa dipakai untuk kegiatan usaha Rumah Hiburan Umum (RHU). Bahkan, jelas John Thamrun, dari Dinas Pelayanan Satu Atap atau DPMPTSP Kota Surabaya menyatakan, perizinan Blackhole belum lengkap.
Maka saran kami, tegas JT sapaan John Thamrun, agar RHU lain juga taat dan patuh terhadap peraturan maka saran kami Blackhole KTV ditutup sementara sampai lengkap perizinannya.
Dan penutupan sementara operasional tempat karoke tersebut murni karena kurang lengkapnya perizinan.
“Bukan berarti kita menghambat laju perekonomian, tapi memang IMB yang ada tersebut tidak bisa dipakai oleh Blackhole KTV sebegai izin Rumah Hiburan Umum (RHU).” pungkasnya. (Lg)