CB, Tanah Bumbu – Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu. AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya. Iptu Jonser Sinaga mengatakan, peristiwa itu terjadi
Senin, 09/10/23 sekitar pukul 19.00 wita, di Desa Karang Indah RT.12 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun korbannya yakni :
Dede Mariana Binti, Syahdan
Mekarpura (27), Ibu Rumah Tangga,
RT.05 RW.03 Desa Mekarpura Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Kota Baru
Berikut saksinya adalah :
Monika Vijayanti, Ibu Rumah Tangga, RT.05 RW.03 Desa Mekarpura Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Kota Baru
Petugas telah mengamankan pelaku berinisial
T.R (30)
Di RT.05, RW.03 Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Kota Baru.
Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa
1 surat hasil visum
Berawal dari 09 /10/23 sekitar 19.00 wita telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disebuah rumah kontrakan di Desa Karang Indah RT.12 Kecamatan Angsana Kabapaten Tanah Bumbu .
Ketika itu pelaku T.R minta korban untuk menarik sejumlah uang di ATM sebesar Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk biaya kembali ke kampung diKabupaten Kota Baru pada hari minggu tanggal 08 Oktober 2023, lalu korban pun menarik semua uang di ATM di hari senin tanggal 09 Oktober 2023.
Setelah kejadian itu tersangka marah karena korban menarik semua uang tersebut.
Tersangka pun mengancam untuk melakukan kekerasan fisik kepada korban, korban pun marah dan akhirnya tersangka mencekik korban dibagian leher dan menampar dibagian wajah korban, sehingga korban pun mengalami luka dibagian wajah dan goresan dibagian leher.
Atas peristiwa itu korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Angsana untuk proses hukum lebih lanjut, ungkap Iptu Jonser Sinaga.
(Jhon-Rel)