Pelaku Ingin Mendapatkan Keuntungan Dari Penjualan BBM Bersubsidi Dengan Harga Lebih Tinggi

Cb Sidoarjo. Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dengan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di di wilayah Waru, Sidoarjo.Petugas merasa curiga dengan adanya satu unit mobil box Mitsubhisi L300 warna hitam dengan nopol B 9576 TQA yang berada di salah satu SPBU daerah Waru yang dikemudikan Sdr.W.R.K warga Tambak Rejo, Gayamsari Semarang sebagai  pelaku telah melakukan pengecekan dan mengangkut BBM  jenis Bio soĺar bersubsidi. Kendaraan tersebut sedang mengisi BBM bersubsidi didalam tangki masing-masing 1000 liter yang salah satunya telah terisi 900 liter.
Pelaku mengaku hanya sebagai pekerja dan disuruh oleh Sdr. S untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan cara  pelaku diberi modal sekitar 3.000.000 sampai 4.000.000 rupiah dan mendapat upah Rp 500.000 untuk setiap pembelian 1000 liter yang di beli.
Sementara itu Kasat Reskrim Kompol Tiknarso Andaru Rahutomo melalui Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, “pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 UU RI Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 (1) KUHP  dan kenakan penjara 6 tahun.”(nuo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *