Cahayabaru.id, Bojonegoro – Warga merasa resah atas aktivitas truck proyek galian normalisasi embung yang berlokasi di Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pasalnya, proyek itu terlihat sangat bebas beroperasi dan menjual tanah hasil galian.
Padahal galian C mengeruk tanah sedalam puluhan meter. Namun terkesan bebas dan tak tersentuh hukum. Bahkan, tak terendus penertiban dari APH dan pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Rudi warga setempat menduga, galian C tidak mengantongi izin ini terus menjual hasil galian berupa tanah uruk. Jika dijual kepada masyarakat seharga Rp 225.000.
“Katanya untuk normalisasi embung, seharusnya tidak boleh dijual tanahnya,” ucapnya.
Dilihat dari banyaknya truck yang lalu lalang, hampir mencapai luas tanah hektaran. Tanah yang sudah digali mencapai ratusan kubik.
Sementara itu Agus warga lain mengatakan, keberadaan galian ini bersandingan dengan areal pertanian warga. Tentu akan mengakibatkan kerusakan di sekitar persawahan warga.
“Tanah hasil galian adalah limbah, kok dijual ke warga,” katanya, Senin (29/09/2023).
Galian C yang berada di Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini diduga kuat tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158.
Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” (red)