Polisi Amankan Pelaku, Disinyalir Lakukan Penipuan Dan Pemalsuan

CB, Tanah Bumbu – Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya. Iptu Jonser Sinaga mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah mengamankan pelaku ditengarai melakukan penipuan serta melakukan pemalsuan, E.R (49) di kantor Desa Wiritasi Desa Wiritasi Kec. Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, 24/10/23 sekitar pukul 16.00 wita.

Adapun korban/pelapor nya yakni, Ida Mardiana, Pagatan , 05 Februari 1982
Pekerjaan: MRT
Alamat: Jl. H.M Amin Rt. 04 Desa Manurung Kec.lamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanbu.

Setelah pihak Kepolisian Polsek Kusan Hilir mendapatkan Laporan dan melakukan penyelidikan pada 31 Oktober 2023 sekitar 13.30 wita giat Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang di back up Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bertempat di Desa Wiritasi, Rt. 001, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan 1 pelaku yang disinyalir lakukan
penipuan dan atau pemalsuan.

Berikut barang bukti yang diamankan petugas :
1 lembar Surat Pernyataan Pe
nguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : 21 / 590 / DSW-KKH / III / 2017 tgl 13 Maret 2017 atas nama Nur Hafifah,
1 (Satu) Lembar Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 26 Agustus 2020,
1 Lembar Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 26 Agustus 2020 an. Pihak Pertama Nana Fitriyana,
1 Lembar Surat Keterangan yg dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wiritasi Nomor : B / 142 / 368 / KKH / D-WRT / IX / 2023 tgl 25 September 2023,
1 buah Buku Agenda Surat Keluar Masuk tahun 2017.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut, ungkap Iptu Jonser Sinaga.
*Jhon-Rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *