CB, TULUNGAGUNG -Puluhan warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tulungagung, Rabu (01/11), wadul ke Komisi D DPRD setempat .Pasalnya, mereka merasa tak puas dengan harga tanah yang ditawarkan oleh pihak Appraisal dan ia meminta pada anggota dewan bisa menjadi penengah serta bisa memberi solusi.
Mendapat wadulan warga ini, Ketua Komisi D DPRD Tulungagung Ali Munif menyampaikan, pihaknya bakal mencari solusi yang terbaik untuk masalah tersebut. Bahkan dirinya juga mempertegas kala di Tulungagung ini tidak ada beking membeking dan harus mencari jalan yang terbaik.
Namun demikian, di Tulungagung ini juga jangan disamakan dengan Kabupaten Kediri, Nganjuk dan kabupaten lainnya. Karena, dirinya itu juga seorang pelaku jual beli tanah, sehingga sangat paham harga jual beli tanah, khususnya yang ada di wilayah Tulungagung.
“Jadi saya ini sering kali beli tanah dan saya bangun, kemudian saya jual lagi sebagai rumah,” jelas Munif seraya mengatakan di Tulungagung sama di Blitar terpaut jauh soal harga tanah.
Munif juga menjelaskan, hingga saat ini di Kabupaten Blitar, yakni dekat Kabupaten Kanigoro masih ada harga tanah kisaran Rp. 5 juta per RU nya, dan itupun kalau dibuat perumahan sangat berpotensi sekali.
“Tapi kalau di Tulungagung ini memang lain, dan apa itu penyebabnya saya pun tidak tahu. Bahkan , diwilayah dekat rumah saya (di wilayah Kecamatan Kalidawir, red) bisa mencapaiRp. 25 juta per RU,” ungkap Munif dengan mimik serius.
Sehingga, tambah Munif, kalau pihak tim pembebasan tanah itu mengacu pada NJOP, tentu pula itu terlalu jauh. Sehingga, persolan pembebasan tanah untuk Jalan TOL, khususnya di Kabupaten Tulungagung harus mengetahui betul harga pasar riilnya. Namun demikian, Munif juga meminta kepada warga masyarakat tidak boleh menjual dengan setinggi-tingginya atau diluar kemampuan serta harus mencari jalan yang terbaik.
“Yang lebih penting lagi dan yang perlu diperhatikan dari pengadaan jalan TOL, jangan sekali-kali masyarakat yang asalnya usaha disitu kena TOL lalu tidak bisa usaha. Jadi hal-hal seperti itu jadi pertimbangan,” ungkapnya.
Hal sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ahmad Baharuddin, jika ia mengetahui keluhan puluhan warga Kelurahan Panggungrejo yang terdampak Jalan TOL. Untuk itu, pihaknya bakal meneruskan keluhan warga ini ke Pj. Bupati Tulungagung dan merumuskan solusi bersama.
“Keluhan para warga memang harga yang kurang sesuai dengan riil,” kata Baharuddin usai mendengar keluhan warga Kelurahan Panggungrejo itu.
Solusi yang dibahas bersama, lanjut Baharuddin, akan disampaikan ke tingkat pemerintah yang lebih tinggi.”Dalam Waktu Dekat Akan Kita Bahas,” paparnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro mengatakan, warga harus cepat mengambil tindakan. Karena, menurutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PP 19 Tahun 2022, yakni warga memiliki waktu dua minggu setelah musyawarah ke-3 yang digelar pada 14 November 2023.(Hsu)