Surabaya,Cahaya Baru Peristiwa kecelakaan maut terjadi lagi pada hari Minggu tanggal 19 November 2023
Sekira pukul 19.53 WIB di Perlintasan kereta api tanpa palang pintu Desa Ranupakis
Kec. Klakah Kab. Lumajang Prov. Jawa Timur. Kecelakaan tersebut melibatkan
kendaraan Mikrobus Isuzu Elf dengan KA Probowangi, dimana kendaraan minibus Isuzu
Elf No. Po. N-7646-T berjalan dari arah selatan ke utara, menlintasi lintasan kereta api
tanpa palang pintu, bersamaan ada kereta api Probowangi yang berjalan dari arah timur
kebarat, sehingga terjadi benturan.
Akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan kendaraan terlibat mengalami rusak
parah dan juga menyebabkan 11 orang meninggal dunia di TKP dan 4 orang korban
lainnya mengalami luka berat yang dirawat di RSUD. Lumajang.
Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama
Jawa Timur, Tamrin Silalahi, ST, M.Si, AAAI-K. menyampaikan bahwa atas nama
keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada
keluarga korban.
Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan Unit Laka
Lantas Polres Lumajang dan memastikan bahwa semua korban dari peristiwa laka
lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang Meninggal dunia maupun
yang di rawat di rumah Sakit.
Untuk Korban yang Meninggal Dunia, Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga
korban dan memastikan penyerahan santunan kepada ahliwaris korban atas nama (1).
Sulis Agustina, (2). Sri Rahayu, (3). Nur Muhammad, (4). Titik Ristianti, (5). Suyono, (6).
Edi Sugianto, (7). Sukarnoto, (8). Riono, (9). Gatot Hari Cahyono, (10). Sumarti, dan
(11). Ana Mariyana. Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama (1). Warsito, (2). Bayu
Trinanto, (3). Ardika, dan (4). Alena, yang dirawat di RSUD Lumajang, pihak Jasa
Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya
perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.
Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16
Tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan santunan biaya
perawatan maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah,
cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan Lalu Lintas (er)