Seorang Ibu Rumah Tangga Harus Mendekam Dalam Penjara Usai Menjual Narkoba Jenis Sabu

CB, Tolitoli – satres narkoba polres tolitoli kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu, hal itu di sampaikan pada pertemuan press relise yang di laksanakan di mako polres tolitoli pada jumat tgl 2 februari 2024.

Kapolres tolitoli AKBP Bambang Herkamto,SH,. Yang di wakili oleh kasi humas polres tolitoli IPTU Budi Admojo,. Bersama KBO Resnarkoba IPDA Sutiman,.
Menyampaikan bahwa satuan satres narkoba polres tolitoli kembali menangkap satu orang perempuan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, berinisial K alias i berumur 27 thun dan suda alamat kelurahan nalu kecamatan baolan,. IPDA Sutiman mengulas, kronologis penangkapan pada hari selasa 30 Januari 2024 tim satres narkoba yang di pimpin oleh kasat narkoba IPTU Herman Yoseph SH,.MH. Telah berhasil menangkap seorang orang perempuan K alis i yang mengendarai sepeda motor mio j dengan DN 3332 NH yang sedang melintas di jalan wolter mangonsidi,. Dari tangan pelaku satres nakoba berhasil menyita barang bukti nakoba jenis sabu dengan berat bruto 55,93 gram yang di bungkus di kantong plastik, Ulasnya,.

Kasi humas polres tolitoli juga menambahkan bahwa dari hasil keterangan pelaku, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial N yang tinggal di kota palu sulteng,. Kemudian N mengirim barang tersebut melalui mobil rental,. Lalu pelaku i membantu mengedar atau menjual barang tersebut,,. Menurut pelaku i suda sering kali membantu N untuk mengedarkan narkoba jenis sabu, pelaku i juga mengakui bahwa setiap kali dirinya mengedarkan barang tersebut, N memberinya bayaran sebanyak 500rb, Pelaku i biasanya mendapatkan kiriman dari N paling lama 2 minggu sekali, menurut pelaku i bisnis haramnya tidak pernah di ketahui oleh lakinya, kerna setiap kali dirinya mengedarkan barang tersebut, suaminya suda pergi berkerja,. Ungkap kasi humas

Budi juga menyampaikan,. Kini ibu rumah tangga yang terduga pelaku k alias i terancam dengan pasal 112 dan 114 undang- undang RI no 35 thun 2009 tentang nakotika, tegas budi. (Kasrian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *