CB, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto dan Bupati Mojokerto tandatangani pakta integritas KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025, berlangsung di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (15/7/2024) siang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Pudji Lestari, Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh. Dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.
Sebelum penandatanganan pakta Integritas KUA dan PPAS APBD 2025, Bupati Mojokerto menyampaikan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Dikatakan Bupati Ikfina, rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2025 diajukan, disusun berdasarkan RKPD tahun 2025 yang ditetapkan dengan peraturan Bupati Mojokerto nomor 19 tahun 2024 tentang RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2025.
RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026 menetapkan visi daerah terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Mengenai rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2025 yang diajukan, dijelaskan sebagai berikut :
Proyeksi pendapatan daerah dari sumber-sumber keuangan daerah pada tahun anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp.78.927.024.063,- atau 3% dari total pendapatan APBD tahun 2024. Penurunan tersebut disebabkan turunnya pendapatan transfer baik dari pendapatan transfer pusat maupun pendapatan transfer daerah.
Terdapat kenaikan pada pendapatan asli daerah sebesar Rp.133.168.245.650,- yang mana kenaikan tersebut utamanya merupakan kenaikan pada pendapatan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), dan perpindahan kelompok pendapatan dari semula pada kelompok pendapatan transfer antar daerah menjadi kelompok pendapatan asli daerah, terkait pemungutan pajak PKB dan BBNKB sesuai dalam amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Belanja daerah pada rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2025 diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.
Proyeksi belanja daerah pada rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp.283.992.805.276,- atau 10% dari APBS tahun anggaran 2024.
Penerimaan pembiayaan diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp.205.065.781.213,- dari apbd tahun anggaran 2024. (Ertin Primawati)