CB, Tanah Bumbu – Pada momen itu, Pemerintah Provensi Kalimantan Selatan telah mengeluarkan SK Gubernur nomor 188.4/0385/KUM/2022 yang mengatur Harga eceran tertinggi (HET) dengan harga Rp 18.500 per Tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon.
Apalagi ditambah dengan HET Tabung Gas LPG 3 Kg Rp. 18.500 yang juga telah tertuang dalam SK Bupati Tanah Bumbu dengan nomor 188.46/210/EKO/2024 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kilogram Bersubsidi.
Karena melonjaknya harga LPG 3 kg eceran di beberapa wilayah di kabupaten Tanah bumbu mendapat perhatian Agen LPG PT Rahmat Aditya Pratama
Agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram, PT Rahmat Aditya Pratama mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh pangkalan LPG dibawah naungannya agar tidak menjual Tabung Gas LPG 3 Kg diatas Harga Eceran tertinggi (HET,
M Armain Staf Rahmat Aditya Pratama
Ketika dikonfirmasi Manager PT Rahmat Aditya Pratama, Nita Ekawati melalui staff administrasinya, M Armain mengatakan bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan pengawasan secara menyeluruh ke semua pangkalan dibawah naungannya, untuk tidak melakukan penjualan diatas harga HET yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dikatakannya, fihak kami itu biasanya, setiap bulan ada pemantauan atau pengawasan ke pangkalan, dilakukan secara berkeliling, Ucap Armain, 6/8/24.
Diharapkan kami pastikan 52 Pangkalan LPG yang bernaung di bawah Agen PT Rahmat Aditya Pratama yang tersebar di Kabupaten Tanah Bumbu tidak menjual diatas HET yang ditentukan pemerintah, ungkapnya.
Armain juga mengingatkan jika ada pangkalan yang berani menjual harga Tabung Gas LPG 3 Kg diatas harga HET, pihaknya melakukan sangsi dari teguran hingga memberikan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Sehingga kami berikan teguran hingga PHU jika melakukan penjualan diatas harga ketentuan yang berlaku, Ujarnya.
(Team)