CB, Tanah Bumbu – Saat melakukan Operasi Kewilayahan SIKAT INTAN II 2024, Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku tindak pidana perjudian di wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Tetugas telah mengamankan para pelaku, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 wita di sebuah warung kopi di Jalan Mutiara, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui,Tanah Bumbu.
Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.ik, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan atas penangkapan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang semakin marak di wilayah tersebut, pihak kepolisian segera bertindak.
Tim dari Unit Reskrim Polsek Satui langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan dan menemukan empat orang sedang melakukan perjudian.
Adapun empat (4) pelaku yang diamankan adalah KA (59 tahun), YA (37 tahun), AR (40 tahun), dan YU (41 tahun). Mereka ditangkap bersama dengan barang bukti berupa sebuah buku tulis bermotif batik merk OKEY yang berisi catatan angka, satu set kartu domino, serta uang tunai sebesar Rp. 700.000.
Dijelaskan petugas saat ini kini ditangani oleh Polsek Satui, dan para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Kapolsek Satui, AKP. Hardaya mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu dalam upaya penegakan hukum ini, serta menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
(Team)