CB, Pasuruan – Guna mengantisipasi atas kepemilikan tanah yang sah yang sudah di di legalitasi oleh undang-undang pertanahan melalui kantor BPN setempat di seluruh Indonesia. Kemarin 16 Januari 2025. Kantor Pertanahan Nasional / BPN Kabupaten Pasuruan telah menyerahan sebanyak 400 sertifikat tanah melewati Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahap pertama di Balai Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan, penyerahan tersebut di lakukan oleh Kasubag TU Kabupaten Pasuruan Totok Mashudianto, di sampaikannya penyerahan ini menjadi langkah awal dalam penyelesaian proses PTSL di desa tersebut, dan diharapkan akan memberikan kemudahan bagi warga dalam mengelola dan memanfaatkan tanah mereka secara sah dan aman. Yang sudah di legalitaskan oleh hukum undang – undang pertanahan. Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat yang belum memiliki bukti kepemilikan yang sah. Dengan adanya sertifikat tanah, warga dapat memiliki kepastian hukum terkait tanah yang mereka miliki dan untuk mengurangi potensi sengketa di masa depan. BPN Kabupaten Pasuruan akan terus berupaya untuk menyelesaikan PTSL di berbagai Penyerahan sertifikat tahap pertama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi masyarakat Desa Ngadimulyo. Di sesi awal untuk penyerahan sertifikat tanah warga di sampaikan oleh Kepala Desa Ngadimulyo Nurhadi.yang di ikuti oleh seluruh perangkat desa serta kasun kemudian sejumlah warga yang akan menerimanya. Shod