CB, Tolitoli – Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu, SH, MH, bersama jajaran Kejaksaan Negeri Tolitoli, menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum kepada masyarakat Desa Kamalu, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kamalu ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tindak pidana korupsi di sektor perkebunan dan langkah-langkah memberantas mafia tanah.
Acara ini dihadiri oleh ratusan warga Desa Kamalu yang tampak antusias mengikuti setiap sesi. Turut hadir Kepala Desa Kamalu, Rusli Lainjong, beserta perangkat desa. Dalam sambutannya, Kajari Tolitoli menegaskan pentingnya penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hak atas tanah dan cara menghadapi ancaman mafia tanah yang sering kali merugikan warga.
“Kejaksaan berkomitmen untuk memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021. Surat ini menekankan perlunya koordinasi, pemberdayaan masyarakat, serta pelaporan terstruktur untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba melanggar hukum,” ujar Albertinus.
Kajari Tolitoli juga menjelaskan beberapa poin penting dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, dan hak pakai. Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak yang dilindungi oleh negara atas tanah yang dikelola, dan pihak kejaksaan siap mendampingi apabila ada pihak yang menyalahgunakan atau merampas lahan masyarakat.
Tolitoli Sebagai Penyangga Pangan Nasional
Lebih lanjut, Albertinus menyoroti posisi strategis Kabupaten Tolitoli sebagai salah satu daerah penyangga pangan untuk Ibu Kota Negara (IKN). Ia menegaskan bahwa lahan perkebunan masyarakat harus dikelola secara optimal untuk meningkatkan produktivitas dan mendukung kualitas hidup masyarakat.
“Jika ada pihak yang mencoba menyerobot atau menyalahgunakan lahan masyarakat, kami tidak akan segan untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya dengan tegas.
Apresiasi Masyarakat Desa Kamalu
Kepala Desa Kamalu, Rusli Lainjong, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Tolitoli yang telah hadir langsung untuk memberikan penerangan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, kegiatan ini sangat relevan mengingat seringnya terjadi sengketa tanah di Desa Kamalu, terutama yang melibatkan perusahaan besar.
“Terima kasih kepada Pak Kajari beserta tim yang sudah datang jauh-jauh untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Warga kami kini lebih paham tentang hak-hak mereka dan cara menghadapi persoalan hukum, terutama terkait lahan perkebunan,” ujar Rusli.
Salah satu warga yang hadir, Hadi (45), menyatakan bahwa kegiatan ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. “Kami jadi lebih paham bagaimana menghadapi masalah sengketa tanah. Kami berharap kejaksaan terus mendukung kami agar hak kami tidak dirampas,” ungkapnya.
Langkah Ke Depan
Dengan adanya kegiatan ini, Kejari Tolitoli berharap masyarakat lebih memahami hukum, sehingga mampu melindungi diri dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kajari Tolitoli juga memastikan bahwa upaya pemberantasan mafia tanah akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Penyuluhan ini merupakan salah satu langkah nyata Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam mendekatkan hukum kepada masyarakat. Ke depan, kegiatan serupa akan terus digelar di berbagai wilayah Kabupaten Tolitoli untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama. (Ksr)