CB, Jeneponto — Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto Blak-Blakan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang Sengketa Pilkada Kab. Jeneponto berlangsung di Mahkamah Kontitusi. Jumat, 24 Januari 2025.
Dalam video youtoube Mahkamah Konstitusi, Majelis Hakim MK Saldi Isra bertanya ke Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi soal syarat bisa dilakukan pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Bawaslu Jeneponto, apa syarat bisa dilakukan pemungutan suara ulang di Tempat pemungutan suara,”Kata Saldi Isra dalam sidang sengketa pilkada Jeneponto.
Namun, Mirisnya Ketua Bawaslu Kab. Jeneponto tidak memberikan jawaban yang diinginkan oleh Majelis hakim Mahkamah Kontitusi.
“Bukan itu yang saya maksud. Pertanyaan saya yang anda jawab (Ketua Bawaslu Jeneponto),”Kata Saldi Isra ke Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto.
Ia kembali mempertegas soal orang yang memilih lebih satu kali dan berapa orang yang di persyaratkan untuk melakukan PSU.
“Berapa orang yang dipersyaratkan untuk melakukan PSU,”Kata Saldi Isra untuk di jawab oleh Ketua Bawaslu Jeneponto
Namun, lagi-lagi jawaban Ketua Bawaslu jeneponto tidak sesuai keinginanya. Saldi Isra menyampaikan jawab saja pertayaanku.
“Saya punya pertanyaan anda jawab. Apakah lebih satu orang atau lebih dari dua orang, memilih dua Kali di TPS yang berbeda,”jelasnya
Ditempat dan Waktu yang sama, Bawaslu Kabupaten Jeneponto Muhammad Alwi menyampaikan orang memilih dua kali di TPS yang berbeda, ada satu orang.
“Satu orang majelis Hakim,”Kata Muhammad Alwi saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim. (Hamzah Sila).