Oknum Kades Menodai Siswi SMA Hingga Hamil

CB, Katingan – Biadab dan tidak mencerminkan karakter pemimpin. Begitulah prilaku seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Katingan, berinisial Hen (47) beserta dua perangkatnya berinisial Alw (39) dan Nik (24).

Ketiganya tega menyetubuhi seorang anak gadis yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (17) nama samaran

Akibat perbuatannya keji itu, ketiga pelaku pun sudah ditetapkan tersangka dan saat ini ketiganya tidur dihotel Prodeo Mapolres Katingan, Kalteng.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhi Heriyanto kepada media mengatakan peristiwa asusila tersebut terjadi sejak 2019 laluhingga bulan Juli 2019 hingga Mei 2020, sehingga Bunga hamil 5 bulan.

Para tersang ka merupakan kepala Desa dan perangkat Desa Tewang Manyangen. Sedangkan korbannya adalah siswi salah satu SMA di Kecamatan Tewang Sangalang Garing,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto, Rabu (8/7/20).

Berdasarkan keterangan dari korban, lanjut dia, persetubuhan ini terjadi ditempat berbeda, mulai dari perumahan Guru SMP 1 Tewang Manyangen, Perumahan BTN Kasongan Baru, lokasi tambang emas Talian Kereng, di semak kebun Desa, di rumah Kades bahkan di Kantor Desa Tewang Manyangen.

“Tersangka Nik (24) tiga kali melakukan persetubuhan di Perumahan Guru, BTN Kasongan Baru dan Tambang emas Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir. Tersangka memaksa walaupun korban melawan karena tidak berdaya dan dibawah tekanan sehingga terjadi persetubuhan itu,”ujarnya.

Sementara tersangka Alw (39) mencabuli satu kali terhadap korban di ladang atau kebun Desa Tewang Manyangen. Saat masa tanam padi korban dibujuk untuk diantar pulang, ditengah perjalanan tersangka berhenti dan mendorong korban hingga jatuh ke semak. Korban melawan namun tersangka mengancam untuk tidak membicarakan ke orang lain.

Sedangkan tersangka oknum Kades berinisial Hen (47) melakukan persetubuhan sebanyak empat kali, saat acara hajatan korban diminta untuk ke rumah Kepala Desa, disana tersangka mengikuti korban, sesampai di rumah, tersangka menarik tangan korban dan memaksa.

Kemudian, tersangka ini menyetubuhi korban dengan memaksa dan mengancam korban di kantor Desa Tewang Manyangen, saat hendak memotocopy KTP orang tuanya. Saat itu korban dipaksa dan dibawa ke dapur kantor desa hingga disetubuhi.

“Para tersangka dalam melakukan aksinya selalu mengancam korban. Kami mengamankan tersangka Hen dan Alw, Selasa (7/7/20) malam sedangkan Nik, Rabu (8/7/20) dini hari. Dari ketiga tersangka berbeda banyaknya telah melakukan persetubuhan, hingga hasil pemeriksaan dokter, korban dalam keadaan hamil sekitar 5 bulan,ucap Kasat Kasatreskrim.

Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang – undang RI No 17 Tahun 2016 . (Jhon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *