CB_Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mulai tahun 2022 memberlakukan penghapusan tunggakan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) terhitung sejak 2006 hingga 2021.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Bumbu, Adrianto Wicaksono melalui Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah Ade Pebriady mengatakan, penghapusan denda PBB akan dimulai pada 4 April-30 September 2022.
“Ini dalam rangka penanganan dampak COVID-19, sehingga diharapkan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan denda PBB akan diringankan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, program ini berdasarkan surat keputusan bupati Nomor : 188.46/164/BAPENDA/2022 tentang penghapusan denda untuk wajib pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2021 dalam rangka penanganan dampak ekonomi.
Selain itu penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022, Pemkab Tanah Bumbu bisa lebih maksimal, dan untuk masyarakat sendiri yang masih memiliki hutang Pajak Bumi dan Bangunan dapat lebih ringan membayarnya, karena hanya membayar pokok pajaknya saja.
Melalui bulan pemutihan denda pajak PBB ini, dihimbau kepada seluruh masyarakat Tanah Bumbu agar dapat manfaatkan program ini.
“Mari kita sama-sama bisa berpartisipasi membangun daerah karena pajak daerah akan digunakan untuk membangun Kabupaten Tanah Bumbu,” ajaknya.
Masyarakat pun bisa berpartisipasi yaitu, segera lakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu melalui loket-loket yang sudah bekerjasama, seperti Bank Kalsel, Bank BRI, Gopay, Tokopedia, Kantor Pos, Link Aja.
“Untuk memastikan status pembayaran PBB, bisa di http://pbb.tanahbumbukab.go. id/,“ungkapnya.
Jhon