CB, Tanah Bumbu – Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo,S.ik melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga mengatakan Satresnarkoba mengamakan seorang pria TS(36) yang disinyalir pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Tersangka telah diamankan oleh petugas di Gang Nila RT 01 RW 01 Desa Tegal Sari, Kecamatan Satui, 31/5/23, sekitar pukul 18.00 wita.
Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh petugas yakni,
7 paket sabu dengan berat bersih 0,31 gram serta 2 butir ekstasi seberat 0,8 gram,” ungkapnya.
Dijelaskan petugas, tersangka dan barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum diproses, ungkap Iptu J Sinaga.
(Jhon-Real)