Kades Kedungcangkring Akui Pembangunan Tower Belum Kantongi Izin, Kapolres:Soal Perizinan Tower Itu Sepenuhnya Kewenangan Pemerintah Daerah

CB, TULUNGAGUNG-Polemik pembangunan tower di Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, yang disoal warga akhirnya mulai terkuak. Hal ini setelah Kepala Desa Kedungcangkring mengakui pembangunan tower itu di desanya itu belum mengantongi izin.

Bahkan, Kades Suyadi inj sendiri sebenarnya sudah menegur pihak pelaku usaha, yakni bila surat izin belum turun untuk tidak melakukan pembangunan tower terlebih dulu.

Iapun mengaku kaget, pembangunan tower di wilayahnya itu menjadi viral dan menjadi pergunjingan publik setelah diberitakan oleh beberapa media online.

Namun demikian, terkait proses pembangunan tower ini sendiri sudah sesuai prosedur, karena telah melakukan Musdes yang dihadiri pula BPD, LPM dan lainnya. Dan, dari hasil Musdes itu juga telah disepakati bersama.

Kades Suyadi juga menjelaskan, terkait mencuatnya masalah pendirian tower itu yang seharusnya di lahan bengkok miliknya dan awalnya dikerjakan di tanah bengkok milik Sekdes dan yang dilaporkan oleh penyewa lahan, itupun tanpa adanya unsur kesengajaan.

“Saya tidak tahu awal akan didirikan di lahan bengkok saya, karena waktu itu saya di luar kota, dan operator desa sebenarnya juga saya suruh menemani pelaku usaha tower ke lokasi,” jelasnya.

Namun, imbuhnya, setelah ia mendapat laporan yang digali itu milik bengkok Sekdes yang notabene disewa warga setempat dan pada akhirnya digeser ke lahan bengkok miliknya tak jauh bengkok Sekdes.

Terkait hal tersebut, Kades Suyadi ini menepis bila pihaknya melakukan pembiaraan terhadap pembangunan tower yang masih berjalan pasca himbauan penutupan sementara dari Satpol PP Tulungagung. “Jadi semua anggapan itu tidak benar,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, apalagi pembangunan tower itu masih berjalan, dirinya bakal melakukan ckoordinasi pada pihak tower. “Saat itu bilang ke saya setelah proses pembangunan jadi, baru proses perizinan itu berjalan dan menunggu turunnya perijinan dari Pj Bupati,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, soal pendirian tower yang belum mengantongi izin itu sepenuhnya menjadi urusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

“Soal perizinan pendirian tower itu sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah atau Satpol PP,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi usai acara buka bersama dengan puluhan media, Rabu (03/04).(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *