KPU Blitar Klarifikasi Pemutaran Lagu “Ini Rindu” dalam Pengundian Nomor Urut Paslon

CB Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memberikan klarifikasi resmi terkait pemutaran lagu “Ini Rindu” pada acara pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang digelar Senin, 23 September 2024. Lagu tersebut sempat menuai spekulasi dan tudingan bahwa KPU tidak bersikap netral, mengingat kata “Rindu” merupakan akronim salah satu pasangan calon.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, menegaskan bahwa pemutaran lagu tersebut bukan merupakan instruksi dari panitia penyelenggara atau permintaan dari pihak paslon mana pun. Ia menjelaskan bahwa lagu tersebut dipilih secara mandiri oleh tim musik yang bertugas saat acara.

“Kami ingin menjelaskan kronologi terkait pemutaran lagu ‘Ini Rindu’ pada acara pengundian nomor urut paslon tanggal 23 September. Lagu tersebut diputar bukan atas permintaan panitia atau paslon, melainkan murni inisiatif dari kru musik,” ujar Sugino pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Sugino menambahkan, menurut penjelasan dari kru musik, lagu “Ini Rindu” dipilih karena dianggap mampu meningkatkan semangat dan mood audiens. Lagu tersebut memang sering dibawakan pada berbagai acara tanpa adanya maksud politis. Tim musik, lanjut Sugino, tidak menyadari bahwa lagu tersebut bisa menimbulkan persepsi negatif atau masalah di tengah tahapan Pilkada.

“Pemilihan lagu itu dilakukan karena kru musik merasa lagu ‘Ini Rindu’ dapat membangkitkan semangat audiens. Kru musik juga tidak mengetahui bahwa lagu tersebut dapat menimbulkan potensi masalah,” jelas Sugino.

Dalam kesempatan tersebut, Sugino menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu dengan insiden ini. Ia juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Blitar tetap berkomitmen untuk menjaga netralitas dan akan lebih berhati-hati dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.

“Kami memohon maaf atas kejadian ini dan menegaskan bahwa KPU Kabupaten Blitar selalu bersikap netral. Ke depannya, kami akan lebih berhati-hati dalam penyelenggaraan acara terkait Pilkada 2024,” pungkas Sugino.

Dengan klarifikasi ini, KPU berharap masyarakat dapat lebih tenang dan tidak lagi meragukan netralitas lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Blitar. (Pram).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *