Tulungagung –Keluarga besar Sentono Dalem Majan melalui Yayasan Sentono Dalem Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, menyampaikan peringatan tegas kepada Pemerintah Daerah, khususnya Bupati dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung. Hal ini terkait penempatan Pusaka Kanjeng Kyai Upas yang dianggap tidak sesuai dengan nilai historis dan warisan budaya.
Dr. Raden Ali Sodik, perwakilan keluarga Sentono Dalem, menyatakan keberatan terhadap penggunaan lokasi Kanjengan—tempat disimpannya pusaka tersebut—sebagai kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Menurutnya, keberadaan pusaka sakral itu tidak sepatutnya disandingkan dengan fungsi administratif pemerintahan.
“Jika tempat itu memang tetap akan digunakan untuk kantor dinas, maka Pusaka Kanjeng Kyai Upas sebaiknya dipindahkan ke Pendopo Tulungagung agar menyatu dengan Bupati terpilih,” ujar Ali.
Ia menambahkan, bila kedua opsi tersebut tidak diindahkan, maka keluarga Sentono Dalem akan membawa pusaka itu ke Majan dan menyandingkannya dengan makam pemilik terakhirnya.
“Kalau tidak ada pilihan lain, kami akan memindahkan pusaka ke Majan, agar tetap berada dalam perlindungan dan penghormatan keluarga ahli waris,” tegasnya.
Ali juga menyoroti pentingnya menjaga tradisi jamasan pusaka sebagai bagian dari pelestarian sejarah. Ia menekankan agar Pemda tidak melupakan leluhur yang memiliki pusaka tersebut, seperti Mbah Endronoto yang juga keturunan Raden Pringgokusumo, yang juga menantu dari keluarga Sentono Dalem ini adalah pemilik terakhir Kyai Upas, yang dimakamkan di Majan.
“Di kompleks makam Majan, selain Mbah Endronoto, juga terdapat makam Bupati ke-4 dan ke-5 Tulungagung. Keluarga kami telah lama berupaya melestarikan sejarah ini,” jelasnya.
Ia menyayangkan tradisi jamasan selama ini hanya berfokus pada pusakanya saja, sementara makam para leluhur kurang mendapatkan perhatian.
“Yang diramaikan itu mestinya makamnya, bukan hanya pusakanya. Kalau begitu, berarti kita belum bisa benar-benar menghargai para pendahulu,” ujarnya.
Ali kemudian menegaskan bahwa keluarga Sentono Dalem memberikan dua opsi kepada Pemda: memindahkan Kyai Upas ke Pendopo atau mencarikan lokasi lain bagi kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
“Dua opsi ini harus dipertimbangkan secara serius. Kalau tidak, kami akan ambil langkah untuk memindahkan atau memboyong pusaka ke Majan,” tutup Ali. Ia menegaskan bahwa keluarga Sentono Dalem Majan memiliki hak historis dan moral untuk meluruskan catatan sejarah terkait pusaka tersebut.(tim)
