CB, Magetan – Proyek pembangunan Puskesmas Panekan dengan anggaran Rp13,84 miliar kini mendapat sorotan. Pasalnya, banyak pekerja di lokasi terlihat tidak memakai alat pelindung diri (APD) yang semestinya wajib digunakan pada proyek berisiko tinggi.
Pantauan di lapangan, beberapa pekerja tampak bekerja di ketinggian maupun dekat material berat tanpa helm, rompi, dan sepatu kerja standar. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan terjadinya kecelakaan kerja.
“Kalau ada kecelakaan kerja, yang rugi kan pekerja. Harusnya kontraktor memperhatikan APD sesuai aturan,” ujar salah satu warga Panekan.
Proyek yang dikerjakan CV. Sinar Kencana dengan konsultan pengawas PT. Pilarempay Consultan ini dijadwalkan berlangsung 150 hari, mulai 7 Juli hingga 5 Desember 2025, dengan nilai kontrak Rp13,845 miliar.
Menanggapi temuan pekerja tanpa APD, pihak kontraktor melalui Bayu mengakui jumlah perlengkapan keselamatan memang tidak mencukupi.
“APD yang ada di RAB hanya untuk 70 orang, sementara tenaga kerja di lapangan ada sekitar 150. Nanti akan kami tindak lanjuti dengan konsultan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).
Pernyataan ini menguatkan fakta bahwa sebagian besar pekerja terpaksa bekerja tanpa perlindungan memadai. Padahal, aturan jelas mewajibkan setiap pekerja dilengkapi APD.
Sementara itu, minimnya APD dalam proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja: tempat kerja wajib menyediakan APD.
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pekerja berhak atas keselamatan kerja.
Permenaker No. 5/2018: perusahaan wajib menyediakan APD sesuai kebutuhan.
Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa: kontraktor harus mematuhi aspek K3 dalam proyek pemerintah.
Jika terbukti lalai, kontraktor bisa dikenai sanksi mulai dari pidana kurungan maksimal 3 bulan, denda, penghentian pekerjaan, pemutusan kontrak, hingga masuk daftar hitam penyedia proyek pemerintah.
Selain kontraktor, konsultan pengawas dan Dinas Kesehatan Magetan sebagai pemilik proyek juga memiliki tanggung jawab hukum.
Konsultan seharusnya memastikan semua pekerja aman sesuai standar K3, sementara Dinas Kesehatan wajib mengawasi penggunaan dana publik agar tidak hanya menghasilkan gedung, tetapi juga menjaga keselamatan pekerja.
Sungguh ironis, proyek pembangunan fasilitas kesehatan justru mengabaikan kesehatan dan keselamatan pekerjanya. Tanpa adanya pengawasan yang ketat, proyek ini rawan kecelakaan dan bisa menyeret banyak pihak ke ranah hukum.
(Caknan)