Dua Dari Lima Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum Saat Demo di Tangkap Polres OKU

CB, BATURAJA OKU – Jajaran Polres OKU berhasil meringkus dua pelaku dari Lima pembuat rusuh saat demo anarkis di DPRD OKU beberapa hari lalu. Bahkan satu orang yang diamankan ternyata merupakan warga Way Kanan, Lampung.

Pelaku dimaksud bernama Supri (39), wiraswasta yang beralamat di Way Kanan, Lampung. “Pelaku datang ke OKU bersama empat rekannya yang kini buron. Lalu mereka terekam video merusak pot bunga di depan gedung DPRD OKU, lalu melemparkannya ke halaman kantor wakil rakyat tersebut,” ungkap Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo saat press rilis, Selasa (9/9).

Gara-gara aksi para pelaku kata Kapolres, massa yang sudah berkumpul di luar pagar DPRD OKU langsung ikut-ikutan merusak pot bunga yang ada di taman kota baturaja. Lalu melemparkannya ke arah aparat yang ada di halaman DPRD OKU.

Selain itu lanjut Kapolres, petugas juga berhasil mengamankan Akew alias Ch (24), warga Dr Muhammad Hatta, Kecamatan Baturaja Timur yang menjadi admin grup WhatsApp Demo OKU.

Menurut Kapolres, pelaku ini melakukan ajakan di dalam grup WA Demo OKU agar yang ada di dalam grup ikut aksi demo di depan gedung DPRD OKU. “Jumlah peserta di grup WA itu sekitar 1.000 hingga 1.200 orang. Mereka diajak melakukan aksi anarkis,” tegas Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, akibat aksi demo anarkis yang terjadi di depan gedung DPRD OKU, banyak fasilitas umum yang rusak di sekitar lokasi demo.

Fasilitas yang rusak itu antara lain fasilitas milik pemerintah. Kaca pos depan pecah, pintu pagar rusak dan tiang pagar pengunci roboh. Kerugian ditaksir Rp50 juta.

Kemudian adanya kerusakan 14 pot bunga di sekitar kantor DPRD OKU dengan kerugian ditaksir sekitar Rp19 juta.

Selanjutnya satu kaca depan mobil truk dalmas, spion truk dalmas pecah. Kerugian Rp3 juta. Disamping itu personil Polri ada 2 orang terluka dan masyarakat ada juga yang terluka.

“Akibat ulah mereka, kedua pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 mengatur tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tandas Kapolres. (Tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *