Pokir ‘Sarat’ Masalah, Bintara Center Minta DPRD Tulungagung Lakukan Evaluasi

CB, TULUNGAGUNG – Ketua LSM Bintang Nusantara (Bintara) Tulungagung, R. Ali Sodik, menyoroti penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) yang dinilai kerap dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral anggota legislatif. Ia menegaskan, dana Pokir seharusnya digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Ali Sodik, sudah menjadi rahasia umum bahwa pengelolaan Pokir kerap melibatkan tim sukses anggota dewan alias sarat masalah.

Padahal, Pokir sejatinya merupakan hasil dari kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari reses atau rapat dengar pendapat dengan masyarakat.

“Faktanya, reses yang dilakukan bukan melibatkan masyarakat umum, tapi hanya tim sukses dan kroninya,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Bintara Center mendorong pimpinan dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tulungagung untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Pasalnya, perubahan atas usulan Pokir masih dimungkinkan, terutama jika anggota dewan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat atau tengah menghadapi masalah hukum.

“Kalau anggota dewan tersebut sudah purna tugas atau tersangkut kasus hukum, maka seharusnya Pokir-nya bisa diubah sebelum direalisasikan,” jelasnya.

Ali Sodik juga memaparkan bahwa bentuk bantuan dari Pokir meliputi hibah, bantuan sosial, hingga pengadaan barang dan jasa. Seluruhnya bersumber dari APBD dengan melibatkan pihak eksekutif. Namun, ia mengungkapkan adanya dugaan pemotongan dana dalam setiap pencairan bantuan kepada kelompok penerima manfaat.

“Kami menemukan indikasi adanya potongan dalam penyaluran dana Pokir. Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut, dan hasilnya akan kami laporkan ke KPK,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ali juga menyoroti adanya mantan anggota dewan yang kini menjabat di eksekutif namun disebut-sebut masih menerima aliran dana Pokir. Menurutnya, hal ini sangat tidak rasional.

“Penyerapan aspirasi atau hasil reses tidak masuk akal jika dana Pokir masih diberikan kepada mantan anggota dewan yang sudah tidak aktif atau tengah bermasalah hukum. Padahal, sebelum dana dicairkan, seharusnya bisa dilakukan perubahan,” pungkasnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *