Somasi Bintara Center terhadap Ketua DPRD Tulungagung Berujung Panjang, Lembaga Akan Minta Fatwa ke KPK dan Menteri Keuangan

CB, TULUNGAGUNG — Polemik antara Bintara Center dengan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung terus memanas. Persoalan ini berawal dari surat jawaban somasi yang dikirim Ketua DPRD Tulungagung kepada Bintara Center, dengan nomor surat 100.3/2079/21.01/2025 tertanggal 10 Oktober 2025.

Tidak puas dengan isi surat tersebut, Bintara Center berencana meminta fatwa resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Menteri Keuangan RI. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD yang dinilai berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Menurut Bintara Center, selama ini masyarakat dirugikan oleh sistem pengelolaan Pokir yang tidak transparan. Lembaga itu menduga adanya tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Pokir yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Anggota DPRD yang sudah tidak lagi menjabat tidak memiliki legitimasi untuk mewakili daerah pemilihannya (dapil) dan tidak boleh lagi mengatur penggunaan dana Pokir. Hal ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi anggaran daerah,” tegas perwakilan Bintara Center.

Bintara Center menyebut ada 21 mantan anggota DPRD periode 2019–2024 yang harus dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penerimaan dana Pokir tahun 2024.
Rinciannya sebagai berikut:

Dapil 1: 4 orang

Dapil 2: 4 orang

Dapil 3: 6 orang

Dapil 4: 3 orang

Dapil 5: 4 orang

Selain itu, 20 anggota DPRD periode 2024–2029 juga disebut perlu memberikan klarifikasi. Mereka terdiri dari:

Dapil 1: 4 orang

Dapil 2: 3 orang

Dapil 3: 6 orang

Dapil 4: 1 orang

Dapil 5: 2 orang

Dapil 6: 4 orang

Para anggota DPRD baru tersebut disebut mengetahui adanya dugaan penyimpangan pada tahun 2024 namun tidak mengambil langkah apapun, sambil menunggu realisasi Pokir tahun 2025.

Dalam somasinya kepada Ketua DPRD Tulungagung, Bintara Center menuntut agar:

1. Ketua DPRD mencabut pernyataannya di media massa terkait dana Pokir bagi anggota DPRD yang sudah tidak menjabat.

2. Ketua DPRD melakukan evaluasi internal terhadap potensi penyalahgunaan dana Pokir dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025.

Namun, surat jawaban Ketua DPRD dengan nomor 100.3/2079/21.01/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, justru dinilai mengamini keberadaan Pokir bagi anggota DPRD yang sudah tidak lagi menjabat. Hal inilah yang membuat Bintara Center berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional agar diusut tuntas.(Tim CB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *