Peringatan Integrasi Papua Dalam Bingkai NKRI

CB, Surabaya – Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua mengeluarkan press release yang menegaskan sejarah integrasi Papua dalam bingkai NKRI sebagai berikut

Sejarah Integrasi Irian Barat ke dalam Negara Kesatuan RI adalah merupakan konsensus politik internasional yang final melalui :

  1. Perundingan Konferensi Meja Bundar (23 Agustus 1949 – 2 November 1949 di Den Haag, Belanda)
  2. Upaya politik Belanda yang memantapkan status quonya di Irian dan mempersiapkan pembentukan Irian sebagai sebuah Negara dan kemudian mendeklarasikan kemerdekaan Negara Papua pada tanggal 1 Desember 1961. di Hollandia (Kini Jayapura) melalui KNP (Komite Nasional Papua) dengan nama Negara “West Papua”, lambang Negara “Burung Mambruk”,  Bendera “ Bintang Kejora”, Lagu Kebangsaan “Hai Tanahku Papua” dan Semboyan “One People One Soul”. Adalah inkonstitusional. Sebab Pembentukan Negara West Papua tidak mendapatkan dukungan politik internasional dan pengakuan dari Negara-Negara yang memiliki Hak veto dan Negara-negara di dunia.
  3. Presiden Soekarno mencetuskan Tri Komando Rakyat  (TRIKORA) pada tanggal 19 Desember 1961 di Yogyakarta untuk merebut Irian Barat. Dan berhasil merebut kembali Irian Barat pada Tahun 1963.
  4. Amerika Serikat melalui Ellsworth Bunker, mengajukan usulan kepada PBB mengenai penyelesaian persoalan Irian. Oleh karena tekanan dari Amerika Serikat terhadap Belanda inilah maka Belanda menerima seluruh rumusan dalam usulan Bunker, namun dengan syarat harus memperhatikan hak-hak dan jaminan bagi rakyat Irian. Rumusan itu disepakati pada tanggal 18 Juli 1962. Pada tanggal 15 Agustus 1962 sesuai dengan usulan Bunker, maka di markas besar PBB, New York, berhasil ditandatangani sebuah perjanjian antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda yang dikenal dengan “Perjanjian New York (New York Agreement)” yang langsung disaksikan oleh Sekretaris Jenderal PBB U Thant. Isi perjanjian ini menyatakan bahwa: Belanda akan menyerahkan kekuasaannya atas Irian Barat kepada Badan Pemerintahan (Peralihan) Sementara PBB yakni United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA); dan kemudian UNTEA akan menyerahkan kekuasaan atas Irian Barat kepada Indonesia;
  5. Pada tahun 1969 dibawah pengawasan PBB, Indonesia melaksanakan suatu “Act of Free Choice” (PEPERA) penentuan nasib sendiri bagi orang Papua/Irian apakah mereka ingin bergabung dengan Indonesia atau berdiri sendiri sebagai sebuah Negara merdeka. Hasil Penyelenggaraan Act Of Free Choice (PEPERA) Tahun 1969 Act Of Free Choice atau PEPERA dilaksanakan di Irian dimulai dari Merauke pada tanggal 14 Juli dan berakhir di Jayapura pada tanggal 2 Agustus 1969. PEPERA dilaksanakan di delapan (8) kota di Irian, yakni : Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya,  Kabupaten Paniai, Kabupaten Fak-fak, Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Cendrawasih, dan terakhir di Kota Jayapura pada tanggal 2 Agustus 1969. Pelaksanaan PEPERA dihadiri oleh utusan PBB Dr. Fernando Ortiz-Sanz (Duta Besar dari Bolivia untuk PBB) yang oleh Sekretaris Jenderal PBB U Thant ditunjuk untuk menyelenggarakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan PEPERA di Irian tahun 1969 Dewan Musyawarah PEPERA.
  6. Konflik Mengenai Papua telah selesai dengan dikeluarkannya Resolusi PBB 2504 yang mengesahkan Papua adalah Bagian Integral NKRI sah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan histori konsensus politik internasional telah jelas bahwa Papua adalah bagian integral dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pada resolusi PBB 2504. maka, Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua menyatakan sikap politik dengan tegas bahwa :

  1. Menolak pernyataan kelompok dan golongan tertentu yang menyatakan bahwa integrasi Papua kedalam wilayah NKRI adalah proses aneksasi pemerintah NKRI merupakan pernyataan subjektif yang tidak pancasila
  2. Menolak dengan tegas upaya-upaya elit politik Papua yang mengangkat status politik Papua merdeka baik di dalam maupun luar negeri. sebab, hal ini hanya meresahkan stabilitas pertahanan nasional serta menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum masyarakat.
  3. Kami menyatakan mendukung tugas-tugas TNI/POLRI dalam menjaga integritas keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjamin terciptanya keamanan dan ketertiban umum masyarakat demi terwujudnya papua yang aman, maju, mandiri dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  4. Pada kesempatan ini dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, maka kami menghimbau kepada seluruh pemuda adat dan masyarakat adat yang ada di 5 wilayah adat agar tetap dirumah, gunakan masker jika keluar rumah, cuci tangan selalu sebelum dan sesudah aktifitas untuk menghindari penularan Covid-19
  5. Pemuda Adat Papua mengapresiasi dan hormat yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih atas dedikasi dan kekompakan yang tinggi, selalu dalam sikap tanggap cepat terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Papua.
  6. Pemuda Adat Papua menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para bupati dan walikota atas kebijakan pengucuran anggaran dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di daerah pemerintahannya masing-masing.

Demikian konferensi pers ini saya sampaikan dalam rangka memperingati 1 Mei 1963. masuknya Papua kedalam NKRI sebagai media informasi dan edukasi terhadap integritas politik integrasi Papua kedalam NKRI dengan 4 konsensus dasar Bangsa Indonesia, yaitu :

  1. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara
  2. UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi  negara.
  3. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara.
  4. Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara

Jayapura, 30 April 2020.

Dewan Pimpinan Nasional

Pemuda Adat Papua

Ketua Umum

Jan Christian Arebo, S.H., M.H.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *