CB, Surabaya – anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Asem Rowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Meringkus Tersangka Penggelapan Uang perusahaan.Jum’ at, 11 Oktober 2019 sekira jam.14.00 Wib
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai seorang sales alat tulis, dilaporkan oleh CV. Maju Mapan Jaya tempatnya bekerja setelah melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut.
Dalam modusnya, A melakukan order alat tulis untuk diedarkan di 4 toko di kota Malang. Namun saat, waktunya melakukan penyetoran, terangka tidak melakukan penyetoran tersebut.
A ditangkap di rumahnya Jalan Kupang Panjaan Surabaya. Dari perbuatannya, A menggelapkan dana perusahaan sekitar Rp. 48.747.913.
Kapolsek Asem Rowo AKP Hari SH.melalui Kanit Reskrim Iptu Rizkika A.P, S.I.K., saat konferensi pers di halaman Mapolsek Asemrowo menuturkan, karena tidak ada penyetoran tentang tagihan barang yang sudah dipesan oleh tersangka, CV. Maju Mapan Jaya melaporkan tersangka ke Mapolsek Asemrowo.
“Saat diringkus, tersangka mengakui segala perbuatannya yang telah merugikan perusahaan dimana dirinya bekerja,” ujar Rizkika, Senin (21/06)
Dari penangkapan terhadap tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 4 lembar foto copy surat jalan CV. Maju Mapan Jaya ke Toko Santoso, 2 lembar foto copy surat jalan ke Toko Cerabat dan 9 lembar foto copy surat jalan ke Toko Rumah Cetak.
” Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dalam jabatan,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Asem rowo.( sis )
