CB PROBOLINGGO (Senin, 22 Juni 2020 ) – Mangrove merupakan hutan lindung yang tumbuh dibibir pantai, keberadaannya dilindungi oleh Undang-undang.
Berkaitan dengan adanya kegiatan penebangan hutan Mangrove yang berlokasi di Kelurahan Mayangan, Kec Mayangan, Kota Probolinggo, tepatnya di jalan raya TPI .
Dengan adanya kegiatan tersebut yang menyebabkan perubahan fungsi lingkungan dalam Scala yang luas, merusak Ekosistem kehidupan ikan ikan di laut serta mengakibatkan terjadinya bencana alam serta erosi abrasi pantai .
Hutan mangrove sendiri dilindungi undang-undang sebagai berikut :
1 . UU RI nomor 27 tahun 2007 , tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
2 . Peraturan Presiden RI nomor 73 tahun 2012, tentang strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
3 . Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 24/Permen/KP/2016 , Tentang Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
4 . Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2000 . Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat/Organisasi Kemasyarakatan.
Oleh sebab itu penyimpangan terhadap UU tersebut diatas, maka DPC LSM PENJARA INDONESIA PROBOLINGGO RAYA akan mengadukan ;
Saudara Buchori Muslim (atas nama sertifikat) dengan alamat Kelurahan Mayangan Kec Mayangan Kota Probolinggo. Yang mana perkiraan tanggal 7 Juni 2020 diduga bersama sama dengan pihak lain telah melakukan penebangan Hutan Mangrove yang tumbuh liar di tepian pantai pesisir Kelurahan Mayangan tanpa mengantongi izin dari dinas terkait Pemerintah Kota Probolinggo maupun Propinsi Jawa Timur.
Dengan adanya kegiatan tersebut Dewan Pengurus Cabang LSM PENJARA INDONESIA PROBOLINGGO RAYA memohon agar supaya :
a . Proses Hukum terhadap H Buchori Muslim dan rekan pelaku tindak pidana Pengerusakan / Penebangan Hutan Mangrove .
b . Periksa dinas dinas terkait pengrusakan/penebangan hutan Mangrove tersebut. Agar Kedepan menjadi perhatian terhadap pejabat Birokrasi di kota maupun kabupaten lainnya.
Saat Buchori Muslim didatangi awak media, Selasa 16 Juni 2020 menyampaikan bahwasanya ijin sudah saya urus ke Pemerintah Kota Probolinggo , masalah tanah ini sudah bersertifikat menjadi hak milik, mau diapakan tanah apa kata saya , tegas Buchori Muslim.
Menurut Bapak Sudiman Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan pangan dan Perikanan, Rabu 17 Juni 2020, mengatakan “kami sudah melayangkan teguran kepada Buchori Muslim agar kegiatan tersebut dihentikan. Jika teguran pertama tersebut tidak diindahkan maka kami akan melayangkan surat teguran ke dua dan ketiga , memang seperti itulah prosedurnya, pungkas Sudiman.
Menurut Damoanto Sebagai Ketua LSM PENJARA INDONESIA PROBOLINGGO RAYA , kegiatan hal tersebut sudah jelas melanggar UU, mangrove merupakan hutan lindung sebagai bio filter untuk menetralisir logam berat, juga sebagai pemijahan dan asuhan ikan dan biota laut lainnya.
Menurut dugaan kami, ini ada pembiaran dari pemerintah, sebab sampai detik ini belum ada tindakan terkait kegiatan yang sudah jelas jelas melanggar UU.
Maka dari itu kami sebagai Ketua LSM PENJARA mengecam keras terhadap pelaku pengerusakan / penebangan hutan Mangrove , kalau masalah ini dibiarkan, Bagaimana nanti nasib anak cucu kita , Dugaan ini akan saya adukan ke POLDA JATIM, Cq Direktur Kriminal Khusus POLDA JATIM, dan juga kami melayangkan laporan ke Kementerian Kelautan dan juga Kementerian Lingkungan Hidup , tegas Damoanto.(Mamad)
