CB, LUMAJANG – Kegiatan penebangan batang kayu mahuni disepanjang jalan kabupaten dianggap jalan Desa hal itu disampaikan oleh Kades Gatot Susiyanto Desa Mojosari kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang.
Saat di konfirmasi Kades Gatot Susiyanto membantah jika dirinya menebang kayu mahuni itu milik Desa bukan dijalan kabupaten sehingga kami berani melakukan penebangan,” Ujarnya.
Tim investigasi terus lakukan penyelusuran sampai dimana pengaduan masyarakat bahwa menurut nara sumber sendiri bahwa kayu mahuni itu sebagian milik jalan kabupaten itu dibenarkan oleh seorang tokoh masyarakat yang berinisial (BD) kepada tim investigasi ketika dikomfirmasi melalui selulernya.selasa 21/7.
Masih menurut nara sumber’ lokasi penebangan kayu tersebut ada ditempat terpisah ada yang dijalan Desa juga ada yang dijalan kabupaten jika itu dibenarkan seharusnya pihak kades menunjukkan bukti surat permohonan penebangan kepada tim ternyata kades hanya memberikan keterangan lisan bahwa penebangan kayu tersebut milik Jalan Desa dan urusanya sudah selesai bulan yang lalu,”uangkapnya.
Dugaan sementara orang nomor satu di Desa Mojosari tak lain adalah Gatot Susiyanto masih diberikan waktu untuk mediasi dengan masyarakat yang merasa dirugikan, terkait hal hal yang dianggap kurang transparan kepada masyarakat jika dirinya berkenan, bila tidak. masyarakat akan mengambil langkah lain misalkan langkah hukum yang akan diadukan oleh masyarakat terkait kasus Dugaan kegiatan Desa dianggap tidak jelas dan merugikan masyarakat,” tuturnya kepada wartawan.
Menurut Camat Misjoko Sumbersuko ketika ditemui oleh tim diruang kerjanya lalu diwawancarai mengatakan, bahwa penebangan kayu tersebut bila memang benar ada dijalan kabupaten kades harus melakukan sesuai prosedur tetapi jika tidak mungkin kades tidak tahu mana jalan desa dan mana jalan kabupaten ini perlu diluruskan,” ungkap Camat Sumbersuko.Bersambung (har/tim)
