CB, MAGETAN- Guna memberikan akses jalan yang nyaman serta meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Magetan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan terus menelorkan programnya demi untuk perkembangan Kabupaten Magetan.
Salah satunya yakni dengan meningkatkan mutu serta kualitas jalan dengan mengadakan perawatan secara berkala dan rehabilitasi jalan yang berada di jalan raya Carat- Ngariboyo menuju Magetan kota.
Disampaikan Plt Kepala Dinas DPUPR Ir.Mochtar Wachid melalui Didiek Budiman,ST selaku Plt Kepala Bidang Bina Marga DPUPR, bahwa pihaknya kini telah melakukan perawatan secara berkala dan rehabilitasi jalan di beberapa titik, yang salah satunya berlokasi di jalan raya Carat- Ngariboyo Magetan ini.
“Demi untuk perkembangan kota Magetan kini kami lakukan perawatan jalan secara berkala dan rehabilitasi jalan di beberapa titik lokasi salah satunya ialah jalan carat ngariboyo magetan,” kata Didiek Budiman Plt Kabid Bina Marga DPUPR Kabupaten Magetan, Senin (28/9).
Didiek mengungkapkan, dengan adanya berbagai upaya yang dilakukan DPUPR untuk pengembangan kota Magetan agar menjadi lebih baik ini diharapkan kedepan perekonomian masyarakat juga turut meningkat.

Karena menurutnya, dengan selalu diadakanya perbaikan dan rehabilitasi jalan ini, baik skala besar ataupun skala kecil dapat dipastikan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Sebab, disamping mempermudah akses jalan transportasi, juga untuk mendukung sarana dan prasarana (Sarpras) potensi wisata yang ada di Magetan.
“Harapan kami dengan adanya perbaikan dan rehabilitasi ini, turut meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya daerah Ngariboyo menuju Magetan, karena disamping mempermudah akses jalan transportasi, juga untuk mendukung sarana dan prasarana (Sarpras) potensi wisata yang ada di Magetan,” ujarnya.
Sebagai informasi proyek rehabilitasi/pemeliharaan jalan Carat-Ngariboyo ini dimenangkan oleh kontraktor pelaksana CV Wanita Satria dengan konsultan pengawas CV Rancang Bangun, dengan nilai kontrak Rp.196.810.000 (seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah). Dengan Pelaksanaan kerja terhitung 90 hari kalender dari kontrak yang sudan ditetapkan. (ton/nda/adv)
